Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Gedung Sekolah Atlet Segera Rampung
"Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai ketua mahkamah konstitusi maupun para hakim konstitusi," ujarnya. Anwar, juga mengaku siap untuk diperiksa dan menerima apapun keputusan MKMK. "Udah siap banget," tegasnya.
Sementara itu, Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyatakan bahwa mereka meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menyampaikan, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan. Salah satu yang dia soroti adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.
Baca Juga: MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
Menurut Yansen, Jimmly pernah menemui Prabowo pada Mei lalu. Usai pertemuan itu, Jimmly menyatakan dukungan untuk Prabowo pada pemilu tahun depan. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung keluarga Jimmly yang kini menjadi kader Partai Gerindra.
”Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” ungkapnya. Untuk itu, dia meragukan integritas MKMK.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK harus diterima. Sehingga Prabowo Subianto bisa berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu tahun depan.
Baca Juga: Prabowo Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK Batas Usia 70 Tahun Keatas Capres-Cawapres
”Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Itu kan putusan MK,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.
Putusan MK, lanjut Mahfud, bersifat mengikat dan final. Namun demikian, tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan putusan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa hal itu persoalan lain. Termasuk beberapa isu yang dikaitkan dengan putusan tersebut.
”Itu nanti kita serahkan ke Tim Majelis Kehormatan Hakim yang katanya sudah dibentuk,” imbuhnya. Dia pun menambahkan, yang sudah terjadi tidak boleh terjadi di kemudian hari.
Baca Juga: Gibran Resmi Dampingi Prabowo, Hasil Survei Pasangan Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo
Dibagian lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia mendatangi KPU kemarin. Salah satu pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman itu ingin berdialog dengan KPU.
Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menjelaskan, pihaknya ingin berdialog dengan KPU terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. "Kami ingin sampaikan beberapa pokok pikiran terkait putusan tersebut," ujarnya.
Artikel Terkait
365 KK Warga Sorong Kini Menikmati Air Bersih Hasil Prajurit Kostrad
Poktan Sukamaju Farm Jalani Latihan Pertanian Terpadu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Bukan Diskriminasi
Di Hadapan Parlemen Eropa, Fadli Zon Mendesak Penyelesaian Konflik Palestina-Israel, Dukung Palestina Merdeka
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Santri Adalah Pondasi Bangsa dan Negara
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Diskusi Publik Bersama Kandidat Pj Bupati