Senin, 22 Desember 2025

Pemeriksaan Hakim MK Dimulai Terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres 

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:00 WIB
Konferensi pers pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.  (mkri.id)
Konferensi pers pembentukan MKMK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim MK. (mkri.id)

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Gedung Sekolah Atlet Segera Rampung

"Tidak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk saya sebagai ketua mahkamah konstitusi maupun para hakim konstitusi," ujarnya. Anwar, juga mengaku siap untuk diperiksa dan menerima apapun keputusan MKMK. "Udah siap banget," tegasnya. 

Sementara itu, Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) menyatakan bahwa mereka meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata menyampaikan, komposisi keanggotaan majelis etik MK saat ini mengandung potensi konflik kepentingan. Salah satu yang dia soroti adalah mantan Ketua MK Jimmly Ashiddiqie.

Baca Juga: MKMK Tunjuk Tiga Orang, Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi

Menurut Yansen, Jimmly pernah menemui Prabowo pada Mei lalu. Usai pertemuan itu, Jimmly menyatakan dukungan untuk Prabowo pada pemilu tahun depan. Tidak hanya itu, dia juga menyinggung keluarga Jimmly yang kini menjadi kader Partai Gerindra.

”Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” ungkapnya. Untuk itu, dia meragukan integritas MKMK.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa putusan MK harus diterima. Sehingga Prabowo Subianto bisa berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilu tahun depan.

Baca Juga: Prabowo Harap-harap Cemas Jelang Putusan MK Batas Usia 70 Tahun Keatas Capres-Cawapres

”Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah, tentu boleh. Itu kan putusan MK,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta. 

Putusan MK, lanjut Mahfud, bersifat mengikat dan final. Namun demikian, tepat atau tidak tepat proses dan mekanisme pengambilan putusan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa hal itu persoalan lain. Termasuk beberapa isu yang dikaitkan dengan putusan tersebut.

”Itu nanti kita serahkan ke Tim Majelis Kehormatan Hakim yang katanya sudah dibentuk,” imbuhnya. Dia pun menambahkan, yang sudah terjadi tidak boleh terjadi di kemudian hari.

Baca Juga: Gibran Resmi Dampingi Prabowo, Hasil Survei Pasangan Ganjar-Mahfud Tempel Prabowo

Dibagian lain, Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Indonesia mendatangi KPU kemarin. Salah satu pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman itu ingin berdialog dengan KPU.

Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu menjelaskan, pihaknya ingin berdialog dengan KPU terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. "Kami ingin sampaikan beberapa pokok pikiran terkait putusan tersebut," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X