Salah satunya ada persoalan faktual dalam putusan tersebut. Yakni, pelanggaran bersama-sama oleh hakim, pemohon dan pemberi keterangan. "Kami ingin sampaikan ini," terangnya.
Baca Juga: Kuota Haji Tambah 20.000, Lansia jadi Prioritas
Selain itu, lanjutnya, tim juga mencari tau hambatan apa yang didapatkan penyelenggara pemilu untuk membuat aturan lanjutan putusan MK tersebut. "Kami juga ingin mendapatkan penjelasan dan informasi dari KPU," paparnya.***
Artikel Terkait
365 KK Warga Sorong Kini Menikmati Air Bersih Hasil Prajurit Kostrad
Poktan Sukamaju Farm Jalani Latihan Pertanian Terpadu
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Batasan Umur Bukan Diskriminasi
Di Hadapan Parlemen Eropa, Fadli Zon Mendesak Penyelesaian Konflik Palestina-Israel, Dukung Palestina Merdeka
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, Santri Adalah Pondasi Bangsa dan Negara
Hadi Tjahjanto Dukung Penuh Percepatan Sertifikasi Aset PWI di Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Diskusi Publik Bersama Kandidat Pj Bupati