Senin, 22 Desember 2025

Soal Kenaikan UMK 2024 di Depok, Buruh Siap Demo Tuntut Rp 700.000

- Selasa, 14 November 2023 | 05:30 WIB
RAMAI : Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Rabu (31/5). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK )
RAMAI : Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis, Rabu (31/5). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK )

Baca Juga: Guru Besar Fakultas Psikologi UI: Bentuk Generasi Unggul Lewat Pendidikan Moral Sejak Dini

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Depok, Reinova Serry Donie menjelaskan, bahwa kenaikan UMK tentunya harus ada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau gubernur berdasarkan surat dari kementerian tenaga kerja.

“Kenaikan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah dengan beberapa variabel. Diantaranya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan UMK karena kebutuhan layak hidup dan indeks harga konsumen,” kata dia.

Reinova Serry Donie mengatakan, kenaikan UMK yang diatur dalam Permenaker no.18 tahun 2022, besarannya tidak melebihi10% dan tertuang dalam PP no. 5 tahun 2023. Di mana pelaksanaan kenaikan paling lambat 1 Januari 2024.

Baca Juga: 300 Warga Depok Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

“Dalam mengatur besaran UMK tentu melibatkan dewan pengupahan, maka kenaikan yang diminta oleh rekan-rekan buruh hingga naik 15%, tentu juga harus melihat dari sisi lainnya, apakah pengusaha mampu menaikan umk hingga 15%,” ujar dia.

Padahal, kata Reinova Serry Donie, ASN di Kota Depok hanya akan naik sekitar 8 persen. Tentunya buruh juga bisa memahami keadaan ekonomi suatu daerah.

“Semuanya harus dibicarakan dewan pengupah, bagaimana baiknya, dan juga harus melihat aspek keadaan ekonomi di Kota Depok,” tutur dia.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengatakan, penetapan UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat ditetapkan oleh Provinsi dengan berbagai pertimbangan dan perhitungan.

Baca Juga: Guru Besar Fakultas Psikologi UI: Bentuk Generasi Unggul Lewat Pendidikan Moral Sejak Dini

“Bila ada pengajuan kenaikan lebih dari pekerja, tentunya juga itu merupakan aspirasi dari pekerja dan bisa diajukan kepada pihak terkait,” ujar dia.

Qurtifa Wijaya menjelaskan, untuk menentuan realistis atau tidaknya harus juga dilihat dari aspek para pengusaha dan juga harus dihitung dengan berbagai pertimbangan yang akurat.

“Kalau saya mendorong itu dibahas dan didiskusikan bersama dikomisi pengupahan yang melibatkan perwakilan pengusaha, pekerja dan pemerintah,” ucap dia.

Hal tersebut, diharapkan hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun juga tidak memberatkan para pemilik usaha.

“Jika sudah diskusikan harus, bisa menghasilkan kesepakatan yang baik dan adil baik untuk pekerja dan pengusaha,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X