Senin, 22 Desember 2025

DPR Sorot Isu Netralitas Polri, Begini Selengkapnya

- Kamis, 16 November 2023 | 11:15 WIB
Suasana ketika POLRI melakukan Rapar Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI dalam membahas tentang persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024.  (ISTIMEWA)
Suasana ketika POLRI melakukan Rapar Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI dalam membahas tentang persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu 2024. (ISTIMEWA)

Sesuai normanya, kampanye terdiri dari tiga unsur, yakni subjek, upaya meyakinkan, dan penawaran visi-misi, program, atau citra diri. Dalam pernyataannya, Cak Imin dan Mahfud ada unsur ajakan memilih.

Selain larangan kampanye, Bagja juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas negara dan program-program untuk pemenangan. "Program pemerintah atau program yang berkaitan dengan negara juga itu diajukan untuk kepentingan peserta pemilu tertentu, itu juga tidak boleh," tegas Bagja.

Baca Juga: Tempat Nongkrong ini Serasa di Bali Padahal di Depok, Buruan Cek Lokasinya!

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membuka posko dan nomor pengaduan sebagai respons atas maraknya dugaan pelanggaran dan intervensi aparat kepolisian pada Pemilu 2024. Lewat posko dan nomor aduan itu, TPN mengajak masyarakat secara aktif mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan dengan jujur dan adil.

"0856-8947-144 adalah nomor pengaduan yang kami buka untuk umum soal dugaan pelanggaran pemilu," terang Deputi Bidang Hukum TPN Todung Mulya Lubis.

Todung mengatakan, keterlibatan masyarakat secara aktif pada pemilu kali ini penting untuk menjaga demokrasi agar tetap pada relnya. Pelibatan masyarakat akan mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu secara jujur dan adil.

Belajar dari masa awal Reformasi pada Pemilu 1999, dimana rakyat terlibat aktif mengawal proses pemilu. "Jadi, saya kira kekuatan rakyat lewat posko dan nomor pengaduan akan efektif mengawal demokrasi kita," tukas Todung.

Baca Juga: Mengulas Kondisi Cagar Budaya di Depok yang Terlantar Bagian Pertama, Eks Istana Presiden Rusak Ditelan Waktu, Terancam Dihapus dari Cagar Budaya

Tentu, lanjut Todung, pihaknya masih berharap penuh kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang diduga tidak netral pada Pemilu 2024. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus ditindak.

Sebelumnya, beberapa peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud di sejumlah daerah menimbulkan kekhawatiran sebagian pihak bahwa Pemilu 2024 penuh intervensi kekuasaan dan tidak jurdil. Bahkan dalam laporan media massa nasional menyebutkan ada dugaan pengerahan aparat kepolisian untuk memasang baliho dan spanduk pasangan Prabowo-Gibran di berbagai daerah.

Atas berbagai peristiwa itu, TPN Ganjar-Mahfud mendesak Bawaslu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Kemudian, untuk mendukung kerja Bawaslu, TPN dan TKD memunculkan inisiatif dengan membuka posko dan nomor pengaduan. "Sebagai ajakan kepada masyarakat agar terlibat aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024," tegas Todung.

Sementara terkait informasi adanya operasi intelijen asing yang disebut Kabaharkam Polri, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatajan bahwa pernyataan semacam itu seharusnya diperjelas agar tidak menjadi komoditas politik. "Informasi intelijen tidak perlu dibuka ke publik. Meski dalam rapat dengan DPR," jelasnya.

Baca Juga: Griya UMKM Cinere Depok Digandrungi Warga

Fungsi intelijen kepolisian itu menjaga kamtibmas, membuka informasi tersebut justru memanaskan suhu politik yang sudah menghangat. "Seharusnya ini melekat ke penegakkan hukum," paparnya.

Saat didapatkan bukti yang cukup, maka Polri langsung saja melakukan penegakkan hukum. Namun begitu, memang mengungkap kasus semacam ini tergolong sangat susah. "Biasanya hanya indikasi dan potensi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arnet Kelmanutu

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X