Dia mengatakan, bantuan dana untuk capres dan cawapres itu dibatasi. Pada 2019 lalu, untuk perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar dan badan usaha maksimal Rp 25 miliar. "Kalau memang sudah cukup bukti ditindak saja. Tidak perlu untuk diumumkan," paparnya. (***)
Artikel Terkait
Jabat Dankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo : Jaga Situasi Keamanan Pemilu
Ini Tujuan Bawaslu Usulkan Dittpidsiber Bareskrim Polri Masuk Sentra Gakkumdu
Waspada, Polri Bersama KPU Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024
Simak Cara Ampuh Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto bersama BKKBN Turunkan Stunting di Kota Depok
Bawaslu Pastikan Konvoi saat Kampanye yang Langgar Lalu Lintas Akan Ditindak Polri
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan