Senin, 22 Desember 2025

UMP Jabar Hanya Naik Rp70.000 atau 3,57 Persen, Ini Alasan Pj Gubernur

- Rabu, 22 November 2023 | 05:00 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan tentang kenaikan UMP Jabar 2024 (Dok. Istimewa)
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjelaskan tentang kenaikan UMP Jabar 2024 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto : Kesehatan Pertuni Depok Harus Terlindungi

Roy mengatakan, selain menolak PP 51, buruh SPSI Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapakan kembali upah pekerja di atas satu tahun.

"Jadi, nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, karena kita tahun PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi, masa kalau pakai PP itu UMP saja naiknya Rp76 ribu," ujarnya.

Roy menegaskan, para buruh khsusnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Radar Bandung

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X