Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto : Kesehatan Pertuni Depok Harus Terlindungi
Roy mengatakan, selain menolak PP 51, buruh SPSI Jabar juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) khususnya Pj Gubernur untuk menetapakan kembali upah pekerja di atas satu tahun.
"Jadi, nanti (pemberian) upah itu harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, karena kita tahun PNS naiknya 8 persen dan pensiunan 12 persen. Jadi, masa kalau pakai PP itu UMP saja naiknya Rp76 ribu," ujarnya.
Roy menegaskan, para buruh khsusnya SPSI Jabar dipastikan akan menolak sepenuhnya penetapan UMP dan UMK 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023. Semua tuntutan akan terus disampaikan hingga terjadi kesepakatan yang adil.***
Artikel Terkait
Gratis dan Deket dari Depok! Tempat Wisata ini Cocok buat Merayakan Malam Tahun Baru
4 Tempat Wisata Dekat Rumah ini pas banget Liburan Akhir Tahun, ada Laut hingga Curug, loh!
Keren Banget! Tempat Wisata ini Konon jadi Tempat Pacaran Dua Sejoli Titisan Dewa
Bukit Alesano, Tempat Wisata yang pas buat Merayakan Malam Tahun Baru, Tiket cuma Rp10 Ribu
Destinasi Wisata Alam Ini Punya Jembatan Terpanjang se-Asia Tenggara, Yuk Kepoin Tempatnya!
Kawah Putih Ciwidey Bandung, Destinasi Wisata Alam Terbaik yang Harus Sobat Depok Kunjungi
Rekomendasi Glamping Keren di Puncak, Fasilitas Mewah Dekat dengan Tempat Wisata