Dalam surat telegram nomor ST/2567/XI/HUK.12.10/2023 tertanggal 21 November 2023 disebutkan ada 15 larangan berfoto, diantaranya mengacungkan jari telunjuk, mengacungkan jempol, mengqcungkqn jari telunjuk dan tengah, mengacungkan jari telunjuk dan jempol, mengacungkan jari telunjuk dan kelingking, bahkan juga melarang mengacungkan jari telunjuk dan jempol membentuk huruf x, serta mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis.
Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Tahap Dua ke Palestina Rp31,9 Miliar
Kadivpropam Irjen Syahardiantono dalam surat telegram itu mengatakan, yang diperbolehkan adalah salam presisi, salam komando, dan salam menempelkam kedua tangan di depan dada.
"Bila ada pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku," paparnya.
Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, edaran teknis menjaga netralitas itu memang perlu. Tapi lebih dibutuhkan yang substansial.
Baca Juga: RS Indonesia Dibombardir Israel, 12 Meninggal, 700 Luka-luka
Misalnya, larangan memfasilitasi salah satu kandidat di luar tupoksi menjaga keamanan. "Netralitas itu wajib bagi semua aparat," jelasnya.***
Artikel Terkait
Pengamat Sebut Pemakzulan Jokowi sudah Penuhi Unsur Konstitusi, Tantangan untuk DPR
Nabung di BRI Simpedes, Aman Uangnya dengan Ribuan Hadiah akan di Undi Dua Kali Setahun
Menangkan Ganjar dan Mahfud MD di Pilpres 2024, Yenny Wahid Sowan ke Pekerja Migran di Malaysia
Ketum DPP Golkar Resmi Usung Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor
Taman Safari Bogor Bakal Gelar Luminous Safari Journey di Malam Tahun Baru 2024
Pengamat Sebut Rekomendasi Jaro Ade sebagai Calon Bupati Bogor yang Dikeluarkan DPP Golkar sangat Tepat
Pengadaan Alat Antropometri Stunting Kementerian Kesehatan Disoal, Araki Menduga ada Permainan dalam Pengadaan di Batch Kedua