Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Harus Usut Dukungan Kepala Desa, TKN dan APDESI Bantah Ada Deklarasi

- Kamis, 23 November 2023 | 05:30 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  (Dok. Bawaslu)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (Dok. Bawaslu)

Dalam surat telegram nomor ST/2567/XI/HUK.12.10/2023 tertanggal 21 November 2023 disebutkan ada 15 larangan berfoto, diantaranya mengacungkan jari telunjuk, mengacungkan jempol, mengqcungkqn jari telunjuk dan tengah, mengacungkan jari telunjuk dan jempol, mengacungkan jari telunjuk dan kelingking, bahkan juga melarang mengacungkan jari telunjuk dan jempol membentuk huruf x, serta mengacungkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis.

Baca Juga: Indonesia Kembali Kirim Bantuan Tahap Dua ke Palestina Rp31,9 Miliar

Kadivpropam Irjen Syahardiantono dalam surat telegram itu mengatakan, yang diperbolehkan adalah salam presisi, salam komando, dan salam menempelkam kedua tangan di depan dada.

"Bila ada pelanggaran yang ditemukan akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku," paparnya. 

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, edaran teknis menjaga netralitas itu memang perlu. Tapi lebih dibutuhkan yang substansial.

Baca Juga: RS Indonesia Dibombardir Israel, 12 Meninggal, 700 Luka-luka

Misalnya, larangan memfasilitasi salah satu kandidat di luar tupoksi menjaga keamanan. "Netralitas itu wajib bagi semua aparat," jelasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X