Senin, 22 Desember 2025

Evaluasi! Dinkes Kota Depok Setop PMT Balita Stunting Usai jadi Polemik

- Minggu, 26 November 2023 | 07:00 WIB
Komisi D DPRD Kota Depok dan Dinkes Kota Depok saat melakukan RDP di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (17/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Komisi D DPRD Kota Depok dan Dinkes Kota Depok saat melakukan RDP di Ruang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (17/11). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Anggota DPR RI, Intan Fauzi : Pendidikan jadi Kunci Kekuatan Bangsa, Ciptakan SDM yang Unggul

"Berdasarkan pemantauan di lapangan, didapatkan tren kenaikan berat badan balita sasaran yang dipantau melalui pengukuran oleh tenaga puskesmas dan kader posyandu menggunakan antropometri atau timbangan berat badan standar Kementerian Kesehatan," tutur Mary Liziawati.

Bahkan, Mary Liziawati juga berjanji untuk menyampaikan data soal penimbangan berat badan balita untuk mengukur keberhasilan dari program tersebut.

Seluruhnya akan terangkum dalam data kuantitatif yang baru bisa dipublikasi apabila seluruh data telah terhimpun secara lengkap.

Baca Juga: Pemecatan Ketua KPK Firli Bahuri di Tangan Presiden, Tinggal Tunggu Ini 

Tidak hanya itu, masukan dari semua pihak soal program PMT balita stunting 2023 itu akan ditampung dan dipertimbangkan. Mengingat, waktu yang tersisa hanya 14 hari lagi.

"Dalam waktu tiga hari kedepan, Dinkes, Puskesmas, dan lintas sektor pelaksanaan kegiatan akan melakukan evaluasi pemberian PMT lokal, edukasi dan pemberdayaan," ujar Mary Liziawati.

Sebelumnya, berbagai pihak seperti DPRD Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat, media, aktifis, politisi, pengamat, pakar, menteri, KPK hingga Wakil Presiden pun turut menyoroti persoalan ini.

Baca Juga: Prihatin Nasib Balita Stunting di Depok, Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Hasbullah Rahmad Kritik Pemerintah Kota Depok Soal PMT

Mereka meminta Walikota Depok melakukan investigasi atas kesalahan dalam program tersebut secara terbuka. Tidak hanya itu, mereka menyarankan Walikota Depok mencopot Kepala Dinkes Kota Depok atas kelalaian tersebut.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X