RADARDEPOK.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024, telah ditetapkan senilai Rp4.878.612, oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan sebesar Rp184.118,30, atau sekitar 3,92 persen dari tahun sebelumnya. Yakni senilai Rp4.694.493.
Meski UMK di sejumlah wilayah Jawa Barat naik. Tetapi, aksi demonstrasi dari serikat buruh terkait penolakan UMK 2024 dilakukan. Seperti yang terjadi di Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Bara, dengan aksi blokade jalan.
Kemungkinannya, aksi serupa juga akan terjadi di Kota Depok. Dengan tuntutan kenaikan presentase UMK Depok 15%, atau dengan jumlah minimal rekomendasi Walikota Depok dengan presentase 12,99%.
Baca Juga: I Gov Expo 2022, Bukti UI Dorong Kesejahteraan Bangsa Melalui Digitalisasi
“Prinsipnya, kami menunggu instruksi dari pusat,” jelas Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, Selasa (5/12).
Menurut dia, keputusan PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin soal kenaikan UMK Depok 3,92 persen sangat mengecewakan. Karena keputusan tersebut tak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang sekarang ini serba mahal.
“Maka dari itu, kami sedang menunggu instruksi dari pusat. Rencananya sih akan ada aksi demonstrasi. Tapi kami lagi nunggu instruksinya,” ungkap Wido Pratikno.
Kemudian, sambung dia, ada kemungkinan juga aksi demonstrasi tersebut diisi dengan aksi blokade objek-objek vital. Seperti perlintasan TOL, dan berbagai objek-objek vital lainnya yang ada di Kota Depok.
“Jika memang aksi demonstrasi tersebut benar-benar terjadi. Kemungkinannya, aksi tersebut akan dibanjiri puluhan ribu orang, yang tentunya terdiri dari para pejuang UMK 2024,” kata Wido Pratikno.
Artikel Terkait
Soal Kenaikan UMK 2024 di Depok, Buruh Siap Demo Tuntut Rp 700.000
Buruh di Depok Minta Kenaikan UMK 15 Persen, Pemkot Surati Kemenaker
Buruh Depok Ngotot UMK Naik 15 Persen, UMP Diumumkan Hari Ini
Walikota Depok Usul UMK Rp5,3 Juta
Turun dari Ajuan Walikota, Ini Besaran UMK Depok 2024