“Itupun masih bisa dirubah jika memang ada pengunduran waktu, apapun faktornya. Tinggal diganti lagi aja peraturannya dengan peraturan baru. Hal-hal administratif begitu terkesan sangat gampang dirubah-rubah oleh KPU. Saya pikir baik peserta pemilu maupun masyarakat harus bener-bener memantau agar keterlambatan ini tidak berakibat mengganggu tahapan,” jelas Yusfitriadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio membeberkan, KPU Kota Depok masi memiliki waktu hingga 2 Maret 2024 untukc melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kota. Namun, dia pesimis, KPU Kota Depok dapat menuntaskan kerjaannya dengan tenggat waktunya yang tinggal hitungan hari saja.
“Kita masih punya waktu sampai tanggal 2 Maret, tapi dengan belum berlangsungnya rekap selama tiga hari akan berakibat menumpuknya tiga hari terakhir yakni tanggal 29, 1 dan 2,” jelas Sulastio.
Sebagai upaya, kata Sulastio, Bawaslu Kota Depok melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diharapkan dapat menuntaskan keberatan rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan. Sehingga, meminimalisir terbuangnya waktu saat penghitugan di tingkat kota.
“Saat ini kita mensupervisi Panwascam agar jika memungkinkan keberatan diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga tidak naik hingga ke tingkat kota,” ujar Sulastio.
Saat ini, kata Sulastio, terdapat empat kecamatan yang proses rekapitulasinya terdapat keberatan dari saksi maupun pihak terkait.
“Dari empat kecamatan yang sudah selesai, semua keberatannya sudah diselesaikan di kecamatan,” tutur Sulastio.
Dia mengungkapkan, jenis keberatan yang terjadi di empat kecamatan itu tak lantas mengubah penghitungan plano. Musababnya, koreksi itu dilakukan langsung pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Koreksi, namun tidak membetulkan plano karena langsung dikoreksi di sirekap,” terang Sulastio.
Lebih lanjut, jelas Sulastio, Bawaslu Kota Depok telah menyarankan KPU Kota Depok mempersiapkan peralatan untuk melakukan penghitungan suara secara manual.
Sampai saat ini, kata Sulastio, hal itu tak diwujudkan KPU Kota Depok, sehingga proses penghitungan suara langsung dilakukan ke Sirekap yang kerap mengalami berbagai kendala.
“Diawal rekap, Bawaslu sudah mengeluarkan saran perbaikan agar jika rekap terpaksa harus dilakukan secara manual, maka KPU harus menyiapkan terlebih dahulu alat kerjanya, hingga hari ini di seluruh kecamatan rekap tetap menggunakan sirekap,” papar Sulastio.
Sulastio memastikan, penggunaan Sirekap sebagai media penghitungan utama baru pertama kali diterapkan pada Pemilu 2024. Sebab, pada Pemilu sebelumnya, hal itu tidak dilakukan.
Artikel Terkait
Rekapitulasi Suara di Kelurahan Cilodong Depok Bermasalah, Ternyata Ini Penyebabnya
Rekapitulasi Delapan Kecamatan di Kota Depok Molor! Saksi Geram, Cuma Kecamatan Ini yang Siap Dihitung
Rekapitulasi Depok: PPK Cinere Kebut Penghitungan, Limo Tinggal Finalisasi
Bawaslu Depok Perkuat Pemahaman Panwascam dalam Rekapitulasi Suara : Antisipasi Sengketa
Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kota Gagal Lagi, Saksi Parpol Langsung Ultimatum : Kamis Wajib Dihitung