Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Sampaikan 3 Raperda, Ini Rinciannya

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:00 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan sambutan pada dalam sidang Paripurna yang di gelar di kawasan GDC, Cilodong, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan sambutan pada dalam sidang Paripurna yang di gelar di kawasan GDC, Cilodong, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Kasus Suspek Flu Singapura Merebak di Depok, Ade Supriyatna Endus Dinkes Belum Lakukan Promkes di Media Sosial

Sedangkan Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan dan evaluasi.

“Berdasarkan hal tersebut perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok,” kata dia.

Selain itu, Imam Budi Hartono juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan cagar budaya. Menurut dia, hal yang mendasari penyusunan Raperda ini adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya.

Baca Juga: Pakar Epidemiologi UI Angkat Suara Soal Kasus Suspek Flu Singapura di Kota Depok

“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” kata dia.

Di Kota Depok, ujar Imam Budi Hartono terdapat benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak. Berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi nasional cagar budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di Kota Depok.

“10 diantaranya sudah teregistrasi secara nasional. Namum eksistensi benda, struktur, dan bangunan tersebut masih belum terkelola dengan baik sehingga perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya masih belum komprehensif,” ungkap dia.

Baca Juga: 45 Warga Depok Suspek Flu Singapura, Ini Langkah Dinkes

Imam Budi Hartono berharap ketiga Raperda ini dapat diterima DPRD Kota Depok. Sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

“Dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Depok fraksi Gerinda, Rienova Serry Donie membacakan pandangan umum fraksi gerinda, terhadap 3 Raperda Kota Depok.

Baca Juga: Dihadapan Komisi X DPR, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Sebut Berhasil Tuntaskan 142 Kasus Perundungan

“Berkaitan dengan 3 Raperda yang diajukan kami dari Fraksi Gerindra, melihat terdapat beberapa catatan, yang akan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikannya, untuk itulah kami menyampaikan catatan mengenai Raperda tersebut,” ujar dia.

Menurut dia, sebuah peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang berada di atasnya, pada dasarnya sebuah Perda merupakan pelaksanaan teknis di daerah, Perda merupakan 5 pengejawantahan dari Undang – Undang maupun aturan yang berada diatas Peraturan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X