Senin, 22 Desember 2025

UKT Melejit, Mahasiswa Menjerit! UI : Sediakan Jalur Konsultasi Latar Belakang Keluarga

- Senin, 20 Mei 2024 | 05:20 WIB
ILUSTRASI : Universitas Indonesia (UI) resmi membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), pada Selasa (8/8), di Balairung UI, Kampus Depok. (UI)
ILUSTRASI : Universitas Indonesia (UI) resmi membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), pada Selasa (8/8), di Balairung UI, Kampus Depok. (UI)

Melalui postingan Instagram resminya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengungkap, adanya kenaikan UKT di sejumlah universitas, termasuk UI. Hal itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemangku kebijakan seperti halnya Rektor.

"KAMPUS MAHAL, LADANG KOMERSIAL! Halo, UI dan Indonesia! Biaya pendidikan yang terus melonjak dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius. Rektor sebagai pemangku kebijakan belum dapat memberikan penjelasan yang memadai ataupun transparansi mengenai isu ini," tulis akun @bemui_official pada Sabtu (18/5).

Menurut BEM UI, pendidikan merupakan hak fundamental yang seharusnya dapat diakses semua lapisan masyarakat, bukan hanya terbatas pada kalangan elit.

Baca Juga: Pasti Belum Tau Tempat Wisata Kece di Sentul Ini! Asik Banget Tempatnya, Bisa Camping Pinggir Sungai dan Berenang di Kolam Renang Alaminya

"Hingga kapan kita harus terus menghadapi ketimpangan ini? Mari, bersama menyuarakan kebutuhan akan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata bagi semua orang!," tutup @bemui_official dalam postingannya.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas UI, Amelita Lusia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk kepada peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tertuang pada Pasal 5 ayat 1 huruf a. Selanjutnya, Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 Ayat 3 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) pada PTN.

Selanjutnya, hal itu tertuang dalam Keputusan Mendikbutristek Nomor 54/P/2024 Tahun 2024 tentang besaran standar biaya operasional pendidikan tinggi.

Baca Juga: Liburan ke Curug di Bogor Ini Enggak Bikin Bosan, Fasilitasnya Lengkap, Ada Kolam Renang, Camping Ground, Hingga Villa Lengkap dengan Private Pool

"Sesuai dengan regulasi tersebut dalam proses penetapan tarif UKT ini melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran biaya kuliah tunggal atau BKT. BKT inilah selanjutnya yang menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI di Universitas Indonesia," beber Amelita Lusia.

Menurut Amelita Lusia, UI memiliki prinsip "No One Left Behind" terhadap adanya kenaikan UKT. Artinya, UI membuka jalan tengah agar mahasiswa yang terkendala finansial dapat melanjutkan pendidikannya.

"Kami tidak akan membiarkan ada mahasiswa tidak lanjut kuliah karena kendala finansial," ujar Amelita Lusia.

Bahkan, kata Amelita Lusia, UI akan mengacu pada latar belakang sosial ekonomi orangtua ataupun penanggung biaya pendidikan setiap mahasiswa pada saat mereka melakukan proses pra registrasi.

Baca Juga: Akses Jalan SMPN 20 Depok Rusak Parah, Pemkot Diminta Peka!

"UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka Universitas Indonesia menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, sehingga nanti diperoleh tarif yang sesuai, pada prinsipnya UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima di kampus ini tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat adanya masalah finansial," beber Amelita Lusia.

Amelita Lusia membeberkan, UI telah menerima 65 calon mahasiswa yang berasal dari daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan) seperti Biak, Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara hingga Polewali Mandar. Hal itu sebagai komitmen mereka dalam menjamin hak pendidikan setiap mahasiswa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X