RADARDEPOK.COM - Polda Jawa Barat akhirnya merilis kembali kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan pacarnya Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam. Polda Jabar pun menegaskan DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan memastikan tidak ada lagi DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizki. Padahal, dalam keterangan sebelum-sebelumnya, terdapat tiga orang DPO. Mereka adalah Pegi, Dani dan Andi.
Surawan menjelaskan keterangan tiga DPO itu sebelumnya didapatkan dari keterangan para tersangka lain. Bahkan, beberapa dari mereka memberikan keterangan yang berbeda satu sama lain.
Baca Juga: Potensi Ancaman Starlink, Begini Penjabaran Pakar Siber Indonesia Asal Depok
Hanya saja, setelah melakukan penyelidikan terbaru, bahwa keterangan yang mereka sampaikan asal-asalan.
“Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1. untuk itulah kami selama ini meyakinkan bahwa mendapatkan lima keterangan berbeda dari para tersangka itu ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain. Namun apabila nanti di kemudian hari muncul tersangka lagi, akan diperiksa.
Baca Juga: Eng Ing Eng! SK Pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok Tinggal Diterbitkan
“Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” tegas dia.
Adanya hal tersebut, lalu disorot tajam oleh Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Vina. Hotman Paris Hutapea, dalam unggahan lain juga menampilkan potongan artikel yang menyebut Pegi Setiawan tidak mengenal Vina atau Eky.
“Aduh!” tulis Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea setelahnya menampilkan salinan putusan Pengadilan Negeri Cirebon dari salah satu terpidana kasus Vina. Di situ, tertera jelas bahwa ada tiga nama DPO seperti yang sebelumnya diumumkan Polda Jabar.
Baca Juga: Juni, Supian Suri Kantongi Tiket Partai Gerindra : Bersedia jadi Kader
“Ini copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon. Di semua amar putusan atas nama terpidana, disebut ada tiga DPO!” kata Hotman Paris Hutapea.
Marliyana, kakak dari Vina mengucapkan rasa syukur usai satu orang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong telah diamankan kepolisian setelah 8 tahun usai kejadian kematian adiknya pada 2016 silam. "Bersyukur kalau satu DPO udah ditangkap sama polisi," kata Marliyana.
Artikel Terkait
Pesawat Jatuh Saat Hujan Deras di BSD, Tiga Orang Meninggal Dunia : Berikut Daftar Insiden Pesawat Jatuh dari Tahun ke Tahun
Pengamat Penerbangan : Pesawat Jatuh di BSD Termasuk General Aviation
Prahara UKT Mahal : DPR Panggil Nadiem Makarim, Pengamat Bilang Biaya Pendidikan Mesti Ditambah
Ayah Ojak Semprot Jamaah Haji Malaysia Perkara Indonesia Dibilang Negara Miskin
Separo Penerbangan Garuda Terlambat : Rute Berubah, 60 Kloter Haji Pulang dari Bandara Madinah
Seruan Kemenangan! Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Rilis Lagu di Pilkada Depok
Abadi! Pimpinan PP Japto Dukung dan Doakan Imam Budi Hartono jadi Walikota di Pilkada Depok