Senin, 22 Desember 2025

Pelanggan Beli Gas 3 Kilogram Pakai KTP Takut Disalahgunakan untuk Pinjol

- Selasa, 4 Juni 2024 | 05:15 WIB
AGEN : Pangkalan Gas PT Duta Raja Gas milik Haji Yahman Setiawan yang berada di Jalan Raden Saleh No37, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
AGEN : Pangkalan Gas PT Duta Raja Gas milik Haji Yahman Setiawan yang berada di Jalan Raden Saleh No37, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Terhitung mulai 1 Juni 2024, pemerintah mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP. Seluruh agen dan pangkalan juga diharapkan mendata konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).

Kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP bertujuan agar konsumsi elpiji tersebut bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yakin masyarakat bisa mematuhi kebijakan itu. ”Saya kira warga bisa dipercaya dan taat dengan peraturan. Saya kira warga bisa dipercaya,” ujar Zulkifli saat mengawasi pengisian tabung LPG 3 kg di stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) bersama Pertamina Patra Niaga di Cimahi pada akhir pekan (1/6).

Baca Juga: Beli Gas 3 Kilogram Belum Wajib KTP di Depok, MAP Sudah Diterapkan di Agen dan Pangkalan

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo memastikan bahwa kebijakan pembelian elpiji melon menggunakan KTP bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, hal itu bertujuan agar mempermudah terpenuhinya hak-hak masyarakat yang berhak menerima.

Indikasi kecurangan juga diyakini bisa berkurang dengan kebijakan itu. ”Jadi, tujuan pencatatan ini untuk memberikan efektivitas pada target sasaran masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak masyarakat membutuhkan yang sesuai peruntukannya ini diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” terang dia.

Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan memerinci, sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar subsidi tepat LPG. Dari jumlah itu, mayoritas atau 35,9 juta NIK (86 persen) adalah sektor rumah tangga.

Baca Juga: Desak Revisi UU Tapera Direvisi! Serikat Buruh Ancam Demo dan Ajukan Judicial Review

Pantauan Lapangan

Di pangkalan gas LPG di wilayah Tambora, Jakarta Barat, dari pantauan Jawa Pos, tidak tampak pembeli yang menunjukkan KTP. ”Nggak pakai (nunjukin KTP), ya beli kayak biasa aja,” ujar Asti, salah seorang pembeli, kemarin.

Rina, pemilik pangkalan LPG 3 kg, beralasan bahwa pihaknya telah memiliki KTP warga sekitar yang merupakan konsumennya. Karena itu, mereka tidak perlu menunjukkan KTP saat membeli.

Di kawasan Bedahan, Kota Depok, salah seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg, Ronaldo Jerry, mengatakan, pendataan pembeli menggunakan KTP telah lama dilakukan. Data itu selanjutnya dilaporkan kepada Pertamina lewat aplikasi.

Baca Juga: Pegi yang Ditangkap Beda dengan Foto? Kasus Vina Cirebon Meluas

Jerry mengakui banyak pembeli yang enggan menyerahkan KTP untuk membeli elpiji 3 kg. Apalagi jika mereka hanya membeli satu gas elpiji. ”Sosialisasinya harusnya lebih bagus lagi. Karena kalau nggak, kami yang di bawah ini harus menjelaskan tentang aturan ini,” ungkapnya.

Di Surabaya, beberapa agen sudah menerapkan pembelian elpiji 3 kg dengan KTP sejak awal tahun lalu. Proses itu dilakukan sebagai langkah pembiasaan. ”Sudah sejak awal tahun, pembeli yang datang harus pakai KTP,” ungkap Joko Sumarsono, salah seorang pengelola agen LPG di kawasan Manyar Sabrangan, kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X