Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi Gedung Fakultas Kedokteran, Rektor UPN Veteran Jakarta Buka Suara

- Senin, 10 Juni 2024 | 07:00 WIB
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMUniversitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta akhirnya buka suara, soal dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran.

Seperti diketahui, atas kasus ini, Kejari Kota Depok sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

UPN Veteran Jakarta mengaku akan kooperatif dan selalu terbuka dalam menghadapi kasus yang terjadi, meskipun ada kemungkinan tersangka lainnya.

Baca Juga: Breaking News! Dua Bocah Cilangkap Depok Dirudapaksa Om dan Kakeknya

Pada prinsipnya, kami menyerahkan proses hukum berjalan apa adanya. Kami juga terkejut, ternyata ada penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Apalagi salah satunya itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kami,” tutur Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus kepada Radar Depok, Sabtu (8/6).

Berdasarkan hasil dari proses penyelidikan Kejari Depok, Anter Venus mengungkapkan, kasus ini mencuat karena adanya indikasi kelalaian dalam proses pengawasan pembangunan, yang diduga berdampak memperkaya orang lain.

Jadi, indikasi kelalaian ini berujung pada penetapan tersangka pada Gatot Adi Prasetyo selaku Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta sebagai konsultan pengawas, dan Cahyo Trijati selaku PPK kami,” jelas Anter Venus.

Baca Juga: FOTO MPC Pemuda Pancasila Kota Depok Deklarasi Mendukung Imam Budi Hartono Sebagai Walikota dalam Pilkada Depok 2024

Untuk proses selanjutnya, Anter Venus menegaskan, hal ini akan diserahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak universitas akan kooperatif dan terbuka, serta akan melibatkan pihak yang benar benar tahu tentang proyek pembangunan gedung tersebut.

Penetapan tersangka itu kan masih ada proses pembuktian. Apakah dia betul-betul bersalah atau tidak, karena proses hukum masih berjalan. Ada persidangan sampai ada vonis. Setelah vonis, baru mungkin bisa kami katakan tersangka bersalah,” kata Anter Venus.

Ihwal adanya kemungkinan penetapan tersangka lain yang dikatakan Kejari Depok, Anter Venus mengatakan, hal itu akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan, dan pihak universitas akan selalu kooperatif dan terbuka.

Baca Juga: KH Achmad Solechan Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PCNU Kota Depok, Ini Sederet Program Kerjanya

Jika ada indikasi tersangka lain, Akan kami serahkan seluruhnya ke pihak kejaksaan. Karena saya pikir, Kejari Depok yang paling tahu soal adanya kemungkinan-kemungkinan seperti itu," ujar Anter Venus.

Berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran tersebut, Anter Venus mengaku dirinya tidak terlibat. Saat ditanya kejanggalan dalam pembangunan, ia menyarankan agar hal itu lebih baiknya ditanyakan pada Rektor UPN Veteran Jakarta sebelumnya.

"Posisi saya saat itu tidak terlibat. Jadi mungkin lebih baiknya dijawab pimpinan sebelumnya. Karena informasi soal ini lebih tahu pimpinan sebelumnya ketimbang saya," kata Anter Venus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X