Di sisi lain, beber Sutarno, Disdik Kota Depok mewanti wanti praktik cuci rapor yang diperuntukan bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) agar dapat diterima di SMPN tujuan.
"Kalau SD tidak sama, namun tidak juga terus kita biarkan. Siapa tahu juga SD untuk masuk SMP seperti itu juga kan," tutur Sutarno.
Meski begitu, Sutarno menyebutkan, praktik cuci rapor di jenjang SD menuju SMP belum terdeteksi sampai saat ini. Namun, pihaknya akan menguatkan langkah pencegahan agar hal serupa tak berulang kembali.
"Langkah langkah saat ini yang perlu kita lakukan, dengan situasi seperti amankan dulu lah anak-anak yang terdampak. Jelaskan kepada orang tua, ini seperti ini, supaya sama sama menyadari dengan kondisi seperti ini yang penting anaknya tetap sekolah," jelas Sutarno.
Lebih lanjut, Sutarno menerangkan, pihaknya telah memanggil SMPN 19 Depok yang menjadi sumber praktik cuci rapor bagi peserta didik dari jenjang SMP ke SMA. Bahkan, mereka juga akan mencari tahu motif di balik praktik cuci rapor.
"Sudah kami panggil, sebatas tadi yang saya sampaikan. Karena kami belum tahu, sebab tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tentunya dari Irjen dari yang di tahapan tahapan kementerian semua mengklarifikasi sejauh mana, kenapa ini bisa terjadi kok, ini motifnya apa dan sebagainya," ujar Sutarno.
Baca Juga: Kopdargab HPCI Korwil Jabar Banten ke-5 Sukses Digelar di Karawang
Kendati demikian, Sutarno enggan berkomentar soal kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik cuci rapor. Dia menyebut, hal itu sebagai wewenang aparat penegak hukum.
"Sementara kalau saya belum berani komentar, karena itu bukan di ranah kami, tapi di Dinas Pendidikan yang jelas pembinaan dan sanksi itu pasti," tutur Sutarno.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap istilah "cuci raport" yang baru saja diketahuinya.
Katanya, jika yang dimaksud adalah manipulasi angka nilai di rapot, dimana nilai rendah diubah menjadi tinggi demi memperoleh jalur prestasi untuk masuk sekolah negeri, tindakan ini dianggap sangat tidak benar.
"Jujur saya baru tau istilah cuci raport. Jika yang dimaksud itu adalah memanipulasi nilai akademik, jelas itu tindakan yang tidak benar," tutur Ade Firmansyah kepada Radar Depok, Rabu, (17/7).
Baca Juga: Makin Tangguh dan Berotot, CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Pikat Petualang Sejati
Ade Firmansyah menegaskan, pendidikan seharusnya mengajarkan bukan hanya aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai moral dan kejujuran. Tindakan manipulasi nilai ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan esensi pendidikan itu sendiri.
Artikel Terkait
Ratusan Orang Tua di Depok Ngadu Soal PPDB Kota Depok, Ini Biang Keladinya
PPDB Kota Depok : 3.538 Kursi SDN Kosong, SMPN Luber, Daftar Online Tembus 28.188 Siswa
PPDB Amburadul, Massa Emak-emak Geruduk SMAN 4 Depok
SMPN 3 Depok Sempat Tolak Atlet Berprestasi di PPDB, Kok Bisa?
5 SMP Negeri terfavorit di Kota Depok berdasarkan PPDB 2024, Satu Sekolah Tembus 465 Pendaftar
Ketua BMPS Kabupaten Bogor Sebut Kecurangan PPDB Menurun, 60 Ribu Lulusan Ditampung Swasta
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat