Senin, 22 Desember 2025

Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan

- Kamis, 18 Juli 2024 | 08:15 WIB
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (RADAR DEPOK)
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 telah dibuka. (RADAR DEPOK)

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Depok Anjangsana dan Bakti Sosial, Kajari : Wujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas

Di sisi lain, beber Sutarno, Disdik Kota Depok mewanti wanti praktik cuci rapor yang diperuntukan bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) agar dapat diterima di SMPN tujuan.

"Kalau SD tidak sama, namun tidak juga terus kita biarkan. Siapa tahu juga SD untuk masuk SMP seperti itu juga kan," tutur Sutarno.

Meski begitu, Sutarno menyebutkan, praktik cuci rapor di jenjang SD menuju SMP belum terdeteksi sampai saat ini. Namun, pihaknya akan menguatkan langkah pencegahan agar hal serupa tak berulang kembali.

"Langkah langkah saat ini yang perlu kita lakukan, dengan situasi seperti amankan dulu lah anak-anak yang terdampak. Jelaskan kepada orang tua, ini seperti ini, supaya sama sama menyadari dengan kondisi seperti ini yang penting anaknya tetap sekolah," jelas Sutarno.

Lebih lanjut, Sutarno menerangkan, pihaknya telah memanggil SMPN 19 Depok yang menjadi sumber praktik cuci rapor bagi peserta didik dari jenjang SMP ke SMA. Bahkan, mereka juga akan mencari tahu motif di balik praktik cuci rapor.

"Sudah kami panggil, sebatas tadi yang saya sampaikan. Karena kami belum tahu, sebab tidak hanya dari Dinas Pendidikan, tentunya dari Irjen dari yang di tahapan tahapan kementerian semua mengklarifikasi sejauh mana, kenapa ini bisa terjadi kok, ini motifnya apa dan sebagainya," ujar Sutarno.

Baca Juga: Kopdargab HPCI Korwil Jabar Banten ke-5 Sukses Digelar di Karawang

Kendati demikian, Sutarno enggan berkomentar soal kemungkinan adanya unsur pidana dalam praktik cuci rapor. Dia menyebut, hal itu sebagai wewenang aparat penegak hukum.

"Sementara kalau saya belum berani komentar, karena itu bukan di ranah kami, tapi di Dinas Pendidikan yang jelas pembinaan dan sanksi itu pasti," tutur Sutarno.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Ade Firmansyah mengungkapkan keprihatinannya terhadap istilah "cuci raport" yang baru saja diketahuinya.

Katanya, jika yang dimaksud adalah manipulasi angka nilai di rapot, dimana nilai rendah diubah menjadi tinggi demi memperoleh jalur prestasi untuk masuk sekolah negeri, tindakan ini dianggap sangat tidak benar.

"Jujur saya baru tau istilah cuci raport. Jika yang dimaksud itu adalah memanipulasi nilai akademik, jelas itu tindakan yang tidak benar," tutur Ade Firmansyah kepada Radar Depok, Rabu, (17/7).

Baca Juga: Makin Tangguh dan Berotot, CRF1100L Africa Twin Terbaru Siap Pikat Petualang Sejati

Ade Firmansyah menegaskan, pendidikan seharusnya mengajarkan bukan hanya aspek akademik, tetapi juga nilai-nilai moral dan kejujuran. Tindakan manipulasi nilai ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan esensi pendidikan itu sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X