"Ruang pendidikan esensinya tidak hanya mengajarkan akademik tetapi juga akhlak yang mulia dan nilai kejujuran," kata Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah menyebutkan, meskipun masih perlu diteliti apakah tindakan ini melanggar hukum, anggota DPRD menegaskan bahwa hal ini sangat tidak dapat dibenarkan.
"Apakah itu termasuk tindakan melanggar hukum, nanti akan saya pelajari," ujar Ade Firmansyah.
Ade Firmansyah mengungkapkan, selanjutnya isu ini akan dibahas dalam forum rapat Komisi D DPRD Kota Depok sebagai bagian dari fungsi pengawasan mereka terhadap dunia pendidikan.
Baca Juga: H Yahman Raja Gas Dukung dan Menangkan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
"Nanti kami coba bahas diforum rapat Komisi D DPRD Kota Depok untuk selanjutnya sebagai fungsi pengawasan kita," tandas Ade Firmansyah.***
Artikel Terkait
Ratusan Orang Tua di Depok Ngadu Soal PPDB Kota Depok, Ini Biang Keladinya
PPDB Kota Depok : 3.538 Kursi SDN Kosong, SMPN Luber, Daftar Online Tembus 28.188 Siswa
PPDB Amburadul, Massa Emak-emak Geruduk SMAN 4 Depok
SMPN 3 Depok Sempat Tolak Atlet Berprestasi di PPDB, Kok Bisa?
5 SMP Negeri terfavorit di Kota Depok berdasarkan PPDB 2024, Satu Sekolah Tembus 465 Pendaftar
Ketua BMPS Kabupaten Bogor Sebut Kecurangan PPDB Menurun, 60 Ribu Lulusan Ditampung Swasta
Kejadian Cuci Rapor di Kota Depok Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasan Pengamat