Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Pastikan Suami Dewi Sandra Segera Disidang, Berkas Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

- Selasa, 23 Juli 2024 | 05:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti berupa sejumlah uang, tas, perhiasan, dan mobil terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar menyampaikan keterangan saat konferensi pers pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti berupa sejumlah uang, tas, perhiasan, dan mobil terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Senin (22/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan atas nama tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut. Melalui pelimpahan itu, Kejagung memastikan para tersangka segera menjalani persidangan. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pelimpahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kini kedua tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Jaksel.

Baca Juga: Lomba Senam Piala Walikota Yamaha Gear 125 di Alun Alun Depok Semarak dan Hadiah Melimpah

”Bahwa Kejari Jaksel sudah mempersiapkan jaksa untuk (menindaklanjuti pelimpahan), ada kira-kira 30 orang jaksa yang ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini,” ungkap dia kepada awak media. 

Selain berkas perkara dan tersangka, Harli merinci beberapa barang bukti yang dilimpahkan oleh Kejagung kepada Kejari. Khusus tersangka Harvey Moeis (Suami Dewi Sandra), barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas beberapa jenis.

Diantaranya ada sebelas bidang tanah dan bangunan. ”Empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan dua unit berada di wilayah Tangerang,” jelasnya. 

Baca Juga: Ikuti Senam dan Jalan Santai Radar Depok: Peserta dan Pemenang Pulang Semringah

Masih dari tersangka Harvey Moeis, Kejagung turut melimpahkan barang bukti kendaraan bermotor yang terdiri atas dua unit Ferrari, satu unit Mercedes Benz, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.

”Kemudian ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, uang asing USD 400 ribu, uang dalam bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” bebernya. 

Untuk tersangka Helena Lim, Kejagung turut melimpahkan barang bukti berupa enam bidang tanah dan bangunan. Dua unit berada di wilayah Jakarta Utara dan dua unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Senam dan Jalan Santai Radar Depok Pecah, Ini Kata Wakil Walikota Depok, Sekda, Kadisporyata dan Ketua KNPI

Selain itu, ada barang bukti tiga unit kendaraan yang terdiri atas satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus, dan satu unit Toyota Alphard. ”Kemudian ada 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2 juta, uang Rp10 miliar, uang Rp 1.485.000.000,” terang dia. 

Dari tersangka Helena Lim, Kejagung juga melimpahkan barang bukti berupa dua unit jam tangan mewah merk Richard Mille.

Baik Harvey Moeis maupun Helena Lim, lanjut Harli Siregar, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X