RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Senin (22/7) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menerima pelimpahan atas nama tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut. Melalui pelimpahan itu, Kejagung memastikan para tersangka segera menjalani persidangan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pelimpahan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kini kedua tersangka berada di bawah tanggung jawab jaksa penuntut umum Kejari Jaksel.
Baca Juga: Lomba Senam Piala Walikota Yamaha Gear 125 di Alun Alun Depok Semarak dan Hadiah Melimpah
”Bahwa Kejari Jaksel sudah mempersiapkan jaksa untuk (menindaklanjuti pelimpahan), ada kira-kira 30 orang jaksa yang ditugaskan dalam rangka menyelesaikan perkara ini,” ungkap dia kepada awak media.
Selain berkas perkara dan tersangka, Harli merinci beberapa barang bukti yang dilimpahkan oleh Kejagung kepada Kejari. Khusus tersangka Harvey Moeis (Suami Dewi Sandra), barang bukti yang dilimpahkan terdiri atas beberapa jenis.
Diantaranya ada sebelas bidang tanah dan bangunan. ”Empat unit berada di wilayah Jakarta Selatan, lima unit berada di wilayah Jakarta Barat, dan dua unit berada di wilayah Tangerang,” jelasnya.
Baca Juga: Ikuti Senam dan Jalan Santai Radar Depok: Peserta dan Pemenang Pulang Semringah
Masih dari tersangka Harvey Moeis, Kejagung turut melimpahkan barang bukti kendaraan bermotor yang terdiri atas dua unit Ferrari, satu unit Mercedes Benz, satu unit Porsche, satu unit Rolls Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.
”Kemudian ada tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, uang asing USD 400 ribu, uang dalam bentuk rupiah Rp 13.581.013.347, dan logam mulia,” bebernya.
Untuk tersangka Helena Lim, Kejagung turut melimpahkan barang bukti berupa enam bidang tanah dan bangunan. Dua unit berada di wilayah Jakarta Utara dan dua unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ada barang bukti tiga unit kendaraan yang terdiri atas satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus, dan satu unit Toyota Alphard. ”Kemudian ada 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan, uang SGD 2 juta, uang Rp10 miliar, uang Rp 1.485.000.000,” terang dia.
Dari tersangka Helena Lim, Kejagung juga melimpahkan barang bukti berupa dua unit jam tangan mewah merk Richard Mille.
Baik Harvey Moeis maupun Helena Lim, lanjut Harli Siregar, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan
Dugaan Rumah Dosen di Kota Depok Jadi Kantor Rahim
Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
Imam Budi Hartono Fokus Bugarkan Masyarakat, Begini Penjelasannya
Melesat Tinggalkan Lawan! Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono Semakin Kokoh di Pilkada Depok
Rayakan Hari Jadi! Radar Depok Gelar Fun Walk, Daftar Gratis Hadiah Melimpah
Unggul Mutlak! Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Raih 66,9 Persen di Pilkada Depok