Baca Juga: Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!
Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harli menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Harvey Moeis serta Helena Lim kepada Kejari Jaksel merupakan bukti keseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi komoditas timah.
”Bahwa perlu kami sampaikan ini adalah bukti keseriusan kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung dalam pemberantasan dan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Gubernur Jawa Barat Laporkan SMP Negeri 19 Depok ke Kemendikburistek, Komisi D DPRD Depok Segera Lakukan Pembahasan
Dugaan Rumah Dosen di Kota Depok Jadi Kantor Rahim
Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
Imam Budi Hartono Fokus Bugarkan Masyarakat, Begini Penjelasannya
Melesat Tinggalkan Lawan! Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono Semakin Kokoh di Pilkada Depok
Rayakan Hari Jadi! Radar Depok Gelar Fun Walk, Daftar Gratis Hadiah Melimpah
Unggul Mutlak! Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Raih 66,9 Persen di Pilkada Depok