-Salah satu dosen senior UPN Veteran Jakarta mengundurkan diri
Dasar Aturan :
-Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah
-Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2024
Pelaporan :
-Rektor UPN Veteran Jakarta
-Senat UPN Veteran Jakarta
-Kemendikbudristek
-Ketua Komite Etik UPN Veteran Jakarta
-Ketua Komite Etik Universitas Indonesia
-Civitas Akademik Universitas Indonesia
Klarifikasi Rektor :
-KEP tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi dugaan pelanggaran integritas akademik, dan kode etik
-KEP hanya melakukan reviu dan memberikan persetujuan ethical clearance
-Pelanggaran integritas akademik atau kode etik hanya jadi wewenang senat dan rektor
Artikel Terkait
Hore ! Ada Promo Maharddika di Drini Park Loh untuk Merayakan Hari Kemerdekaan, Jadi Lebih Hemat Nih
Cuma dari Jagung Bisa Bikin Ide Jualan Viral Kayak Gini! Yuk Langsung Aja Ikuti Resep Jagung Kriwil Viral
Optimis Ilham Bisa Bersaing di Pilgub Jawa Barat, Nasdem Sudah Petakan Kekuatan Dedi
Ilham Habibie Perkuat Dukungan dan Tekankan Keseimbangan Iptek-Imtak Menjelang Pilgub Jabar 2024
Pembangunan Fisik di Kota Depok Berjalan Lancar, Imam Budi Hartono Beberkan Progres yang Sedang Dikerjakan : Mulai DOS 2 hingga Alun Alun Barat
Menyajikan Berbagai Kuliner Nusantara, Inilah Resto di Bandung, Rekomendasi untuk Dikunjungi
Hari Ini, Polisi Bongkar Makam Korban Sedot Lemak di Kota Depok : Tersangka Belum Ditetapkan
Sambut Hari Kemerdekaan, 36 Peserta di RW16 Tugu Depok Memperebutkan Piala Sakti