Senin, 22 Desember 2025

Makin Mahal, Warga Depok Sulit Punya Rumah Pribadi

- Jumat, 9 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Suasana Jalan Margonda Raya, Kota Depok (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Suasana Jalan Margonda Raya, Kota Depok (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
  • Rp4.878.612

Harga rata-rata :

  • Rp600 juta (tipe standar)

Harga rata-rata per meter :

  • Rp3,5 juta ke atas

Syarat mengambil unit rumah :

  • Fotocopy KTP pemohon dan pasangan

  • Fotocopy KK

  • Fotocopy akta nikah/akta cerai

  • Fotocopy NPWP Pribadi/SPT PPH ps.21

  • Foto 3x4 (suami dan istri) 3 lembar

  • Fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir

  • Surat keterangan kerja/fotocopy SK pengangkatan

  • Slip gaji asli 3 bulan terakhir

  • Fotocopy SIUP dan NPWP perusahaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X