Senin, 22 Desember 2025

Dewan Depok Paribolos, OPD Diwakilkan Bawahan, Pengamat Politik : Berarti Jangan Dipilih Lagi!

- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 03:49 WIB
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Depok, namun dihiasi dengan banyaknya bangku anggota dewan kosong. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK )
Suasana rapat Paripurna DPRD Kota Depok, namun dihiasi dengan banyaknya bangku anggota dewan kosong. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK )

“Anggota dewan yang sering membolos paripurna itu sudah tidak memiliki rasa tanggung jawab, apalagi rasa malu. Secara politik mereka juga tidak memiliki rasa malu,” kata Iberamsjah.

Selama ini, terang Iberamsjah, Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga tidak memiliki taring untuk memberikan sanksi kepada para anggota dewan yang suka membolos rapat.

“Istilahnya sesama jeruk dilarang makan jeruk. Sesama teman tidak boleh saling serang teman,” tegasnya.

Menurut Iberamsjah, BKD tidak berani mengumumkan nama-nama para anggota dewan yang membolos. Mungkin karena anggota dewan yang bolos marah jika diumumkan.

“Wajar saja kalau mereka marah namanya diumumkan karena sering bolos. Masak maling mau mengaku maling, rampok saja tidak akan mengaku kalau merampok,” kata Iberamsjah.

Baca Juga: Saksikan Film Dosen Ghaib Sudah Malam Atau Sudah Tahu, Tayang Perdana Hari Ini

Anggota dewan yang suka membolos, ditegaskan Iberamsjah, tidak malu kepada konstituennya. Apalagi kepada rakyat yang sudah menggaji mereka sebanyak Rp70 juta per bulan.

Kata Iberamsjah, BKD tidak bisa menghukum anggota dewan yang suka membolos sebab mereka juga temannya. Satu-satunya cara menghukum dewan yang membolos adalah jangan memilih mereka lagi saat pemilihan legislatif.

Menurut Iberamsjah, BKD tidak ada gunanya sama skali. Mereka tidak bisa menegakkan aturan yang ada.

Baca Juga: Hii...Serem! Segera Hadir Film Horor Terbaru Anak Kunti, Berani Nonton?

“Kalau di Amerika, Inggris, Perancis, Jepang, Malaysia kalau anggota parlemen tidak rapat. Mereka harus menyatakan tanggung jawabnya, berbeda dengan di Indonesia yang terus dimaklumi,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X