RADARDEPOK.COM-Pengamat politik mengajak berbagai elemen masyarakat untuk benar benar mengawal pembatalan pengesahan revisi RUU Pilkada, walaupun DPR RI telah mengklaim RUU itu dibatalkan. Sebab, ada tenggat waktu yang bisa saja jadi celah.
Komunikolog sekaligus Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengungkapkan, terdapat pesan komunikasi dari ketidakhadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna beragendakan pengesahan revisi UU Pilkada.
Emrus Sihombing menilai, ketidakhadiran anggota DPR RI itu berarti mendukung penuh putusan MK tersebut. Sebab itu, pengesahan revisi UU Pilkada tidak lanjutkan.
Kendati demikian, Emrus Sihombing meminta, elemen masyarakat untuk mengawal tuntas pengesahan revisi UU Pilkada agar dibatalkan, atau tidak hanya ditunda saja.
Baca Juga: Film Horor Sumala Rilis Official Trailer, Nantikan di Bioskop Mulai 26 September 2024
"Kalau dibatalkan, saya kira itu lebih baik daripada hanya ditunda," kata Emrus Sihombing kepada Radar Depok, Kamis (22/8).
Menurut Emrus Sihombing, keputusan MK Nomor 60 dan 70 harus didukung semua komponen bangsa. Sehingga, tidak ada kekuatan politik yang menganulir keputusan tersebut.
"Karena berbasis pada kedaulatan yang ada di tangan rakyat, karena DPR tidak berdaulat yang berdaulat itu rakyat," tegas Emrus Sihombing.
Sementara itu, Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menuturkan, pernyataan Sufmi Dasco itu membawa angin segar soal pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
Ujang Komarudin meminta, seluruh elemen masyarakat untuk mengawal agar DPR tidak mencari celah di tenggat waktu sidang paripurna tersebut.
"Jadi saya meyakini ini, mudah-mudahan DPR tidak memaksakan diri untuk mencari celah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada," pinta Ujang Komarudin.
Sejauh ini, Ujang Komarudin meyakini, DPR tidak akan mengakali, mapun mencari celah untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Karena itu, perlu pengawalan ketat dari elemen masyarakat.
"Karena, kalau itu dilakukan akan memunculkan kemarahan dari rakyat, akan memunculkan kemarahan dari publik, dan itu risikonya sangat besar. Dan kita tidak ingin terjadi kerusakan, kericuhan gitu ya, apalagi konflik di masyarakat," beber Ujang Komarudin.
Artikel Terkait
Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat
Unjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Ricuh, Bendera Merah Putih di Gedung DPR Terbakar
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Dasco: Aturan Menggunakan Putusan MK