Senin, 22 Desember 2025

PERINGATAN DARURAT : Pengamat Politik Ramai-ramai Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Kecolongan!

- Jumat, 23 Agustus 2024 | 07:05 WIB
Poster seruan “Peringatan Darurat”  (X @NarasiNewsRoom)
Poster seruan “Peringatan Darurat” (X @NarasiNewsRoom)

Dalam konteks itu, kata Ujang Komarudin, DPR mendukung secara konstitusional keputusan MK bahwa yang berlaku dalam ketentuan syarat dukungan partai politik maupun masalah usia itu berlaku keputusan MK.

"Jadi, apakah ada celah atau tidak, ya dalam politik selalu ada celah, tapi celah itu tidak akan digunakan oleh DPR, tidak akan main-main melihat eskalasi begitu besar rakyat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada itu," tutur Ujang Komarudin.

Sebelumnya, DPR RI mengklaim telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada. Klaim pembatalan RUU Pilkada ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X @bang_dasco pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca Juga: Film Horor Kromoleo Tayang Hari Ini, Diangkat dari Kisah Urban Legend di Masyarakat, Jangan Tatap Matanya Atau Nyawamu Jadi Taruhannya!

“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari,” tulis Dasco dalam postingannya satu jam lalu.

Klaim dibatalkannya RUU Pilkada, kata Dasco, maka pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Baca Juga: Kalau Ayam Dimasak Gini Dijamin Gurihnya Sampai Ke Tulang! Cek Resep Ayam Goreng Ketumbar di Sini

Dalam konferensi persnya, Dasco mengatakan pengesahan sempat ditunda, dan pimpinan sidang memutuskan pengesahan tidak bisa dilaksanakan.

“Dengan demikian RUU Pilkada belum bisa disahkan, maka aturan Pilkada menggunakan putusan MK yang diajukan Pantai Gelora,” kata Dasco. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X