Dalam konteks itu, kata Ujang Komarudin, DPR mendukung secara konstitusional keputusan MK bahwa yang berlaku dalam ketentuan syarat dukungan partai politik maupun masalah usia itu berlaku keputusan MK.
"Jadi, apakah ada celah atau tidak, ya dalam politik selalu ada celah, tapi celah itu tidak akan digunakan oleh DPR, tidak akan main-main melihat eskalasi begitu besar rakyat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada itu," tutur Ujang Komarudin.
Sebelumnya, DPR RI mengklaim telah membatalkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada. Klaim pembatalan RUU Pilkada ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X @bang_dasco pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari,” tulis Dasco dalam postingannya satu jam lalu.
Klaim dibatalkannya RUU Pilkada, kata Dasco, maka pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Baca Juga: Kalau Ayam Dimasak Gini Dijamin Gurihnya Sampai Ke Tulang! Cek Resep Ayam Goreng Ketumbar di Sini
Dalam konferensi persnya, Dasco mengatakan pengesahan sempat ditunda, dan pimpinan sidang memutuskan pengesahan tidak bisa dilaksanakan.
“Dengan demikian RUU Pilkada belum bisa disahkan, maka aturan Pilkada menggunakan putusan MK yang diajukan Pantai Gelora,” kata Dasco. ***
Artikel Terkait
Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat
Unjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Ricuh, Bendera Merah Putih di Gedung DPR Terbakar
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Dasco: Aturan Menggunakan Putusan MK