Senin, 22 Desember 2025

Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Diduga Terima Suap Terkait Putusan Bebas Ronald

- Kamis, 24 Oktober 2024 | 06:50 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pembebas Ronald Tannur karena dugaan menerima suap dalam kasus tersebut. (JAWA POS)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pembebas Ronald Tannur karena dugaan menerima suap dalam kasus tersebut. (JAWA POS)

Kasus tersebut tidak muncul tiba-tiba, penyidik mulai memantau kasus dugaan suap sejak kasus Ronald Tannur dimulai. "Jadi ini kamu pantai sejak kasus terjadi, kami lakukan verivikasi tertutup hingga ditemukan bukti-bukti kuat," jelasnya

Yang pasti petugas akan melakukan pendalaman berdasarkan bukti yang didapatkan. Khususnya terkait dari mana asal muasal uang yang digunakan menyuap ketiga hakim."Kami bekerja berdasarkan bukti," jelasnya.

Apakah kasus suap ketiga hakim ini mempengarihi putusan bebas terhadap Ronald Tannur? Dia mengatakan bahwa putusan persidangan tetap harus dihormati. "Namun, semuanya bergantung dengan Mahkamah Agung. Putusan MA soal kasus ini juga belum kami dapatkan," jelasnya.

Dia berharap masyarakat bersabar dalam memantau kasus tersebut. Penyidik pasti akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mendeteksi kemungkinan ada pelaku lainnya. "Sabar. Kami terus bekerja," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X