Senin, 22 Desember 2025

Ramai-ramai Minta Tunda PPN 12 Persen! Berpotensi Tingkatkan Peredaran Barang Ilegal tanpa Pajak

- Rabu, 20 November 2024 | 06:45 WIB
Asosiasi Bisnis Sebut Tarif PPN Indonesia Sudah Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara
Asosiasi Bisnis Sebut Tarif PPN Indonesia Sudah Tertinggi di Kawasan Asia Tenggara

”Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal,” ucapnya. Usulan terakhir adalah menurunkan PPh badan dari 22 persen menjadi 20 persen.

Baca Juga: Unggul di Survei Voxpol! Partai Pendukung Imam-Ririn Pede Menang Pilkada Depok, Farabi: Syukur Alhamdulillah, Tidak Mau Berpuas Diri

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2025

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Itu berarti pemerintah akan kembali menjalankan program tax amnesty jilid III.

Menurut Bhima, masuknya RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2025 justru mencederai kepatuhan wajib pajak. Sebab, pengemplang berasumsi ada program pengampunan serupa. Mengenai program itu, pemerintah juga dianggap tidak mengedepankan rasa keadilan terhadap masyarakat. Sebab, pada saat yang sama, kenaikan tarif PPN 12 persen akan berlaku tahun depan.

”Tarif PPN 12 persen akan menciptakan pelemahan daya beli kelas menengah ke bawah. Pelaku usaha juga terpukul dan bisa menyebabkan PHK massal pada ritel dan industri pengolahan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membenarkan soal RUU Pengampunan Pajak yang masuk prolegnas. Dia menyebutkan, setelah ini akan dibahas substansi program pengampunan pajak tersebut.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! Aparatur dan Warga Serua Kota Depok Urunan Bantu Korban Tol Cipularang

Dengan begitu, dapat menentukan sektor-sektor yang akan mendapatkan pengampunan pajak dan mekanisme program tersebut. Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, program tax amnesty akan memberikan pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang dilakukan wajib pajak.

”Kita juga harus memberikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan masa lalu untuk diberikan sebuah program. Jangan sampai orang menghindar terus dari pajak, tapi tidak ada jalan keluar untuk mengampuni. Maka, amnesty ini salah satu jalan keluar,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X