Senin, 22 Desember 2025

Diperiksa 3,5 Jam Hasto Belum Ditahan KPK, Army Mulyanto Bilang Gini

- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

"Jadi, tadi kami bareng bareng hadir Jam 10 kurang terus proses administrasi sekaligus kita juga masukin surat permohonan penundaan proses pemeriksaan," jelas Army Mulyanto.

Menurut Army Mulyanto, surat penundaan pemeriksaan itu dilayangkan, lantaran mereka telah mengajukan proses praperadilan.

"Karena alasannya ada proses praperadilan, meskipun itu juga memang tetap berlangsung surat itu diterima saja. Di dalam, Pak Hasto ditemenin Bang Fathir, dan selesai kurang lebih jam 1 lewat," tutur Army Mulyanto.

Baca Juga: Utang Rp140 Juta, Perempuan Depok Disekap di Ratujaya

Lebih lanjut, kata Army Mulyanto, Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik KPK atas dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait obsturction of justice, dan dugaan penyuapan.

Tim Hukum PDI Perjuangan, Army Mulyanto
Tim Hukum PDI Perjuangan, Army Mulyanto

"Dalam pemeriksaan tadi sih pada prinsipnya, pemeriksaan terhadap dua Sprindik, obtruction dan penyuapan," tutur Army Mulyanto.

Lebih lanjut, kata Army Mulyanto, penyidik KPK akan kembali memanggil Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harus Masiku.

Baca Juga: Bikin Bangga! Supian-Chandra Tolak Kendaraan Dinas Baru saat Pimpin Depok 

"Jadi secara garis besar, substansinya terkait hal itu. Namun, tadi juga disampaikan Pak Fathir juga menyampaikan ke pers bahwa dalam proses ini masih akan berlanjut meskipun keterangan waktu, dan lain sebagainya tergantung KPK," tegas Army Mulyanto.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Hasto dimintai keterangan seputar dokumen dan bukti elektronik yang telah disita KPK. Ada juga permintaan konfirmasi dari saksi-saksi lain yang sebelumnya diperiksa.

Disinggung soal permohonan penundaan pemeriksaan, Tessa mengatakan, KPK menolaknya. Sebab, proses hukum di praperadilan dan penyidikan adalah dua hal berbeda. ”Ranah praperadilan dan penyidikan itu sendiri-sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Simak! Hari Ini Status Tersangka Anggota DPRD Depok RK Dipraperadilankan

Mengapa Hasto tidak ditahan? Tessa mengatakan, hal itu belum dilakukan penyidik karena beberapa pertimbangan. Antara lain, masih ada saksi yang belum diperiksa. Misalnya, staf Hasto bernama Saeful Bahri dan anggota DPR Maria Lestari. Mereka belum hadir dalam pemeriksaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X