Senin, 22 Desember 2025

Dituduh Lakukan Pemberontakan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati

- Rabu, 15 Januari 2025 | 12:20 WIB
Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang baru saja dimakzulkan, ditangkap dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.  (Foto/AFP)
Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang baru saja dimakzulkan, ditangkap dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Foto/AFP)

RADARDEPOK.com – Penangkapan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, menjadi akhir drama setelah ia dimakzulkan oleh Majelis Nasional pada 14 Desember 2024.

Yoon pun terancam hukuman mati atau seumur hidup apabila pada persidangan nanti ia dinyatakan bersalah atas tuduhan pemberontakan lewat deklarasi darurat militer yang dibuatnya.

Namun, setelah dimakzulkan, Yoon tetap bertahan di kediaman kepresidenan dan menyatakan diri bahwa dirinya tetap seorang kepala negara.

Bahkan, Yoon berusaha menghindari penangkapan selama berminggu-minggu dengan tetap berada di kompleks tempat tinggalnya, dengan dilindungi pasukan pengamanan presiden yang loyal kepadanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Depok tidak Naik

Para pengawal Yoon dilaporkan telah memasang kawat berduri dan barikade di kediamannya.

Penangkapan ini menjadi sejarah dimana untuk pertama kalinya pemimpin negara Korsel yang masuk menjabat ditangkap otoritas hukum setempat, meskipun jabatan Yoon Suk Yeol masih ditangguhkan.

Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korsel atau CIO menyatakan, perintah penangkapan Yoon sendiri dilakukan pada pukul 10:33 waktu setempat, atau Rabu, 15 Januari 2025.

Sebelumnya, para penyidik anti korupsi dan polisi negara tersebut kesulitan masuk ke dalam komplek kepresidenan.

Baca Juga: Kantor Kelurahan Pangkalanjati Baru Depok Butuh Relokasi, 30 Tahun Tidak Direhab

Para pengawalnya sempat memblokade jalur masuk kediaman kepresidenan yang saat itu masih dihuni Yoon.

Para penyidik terpaksa menggunakan tangga supaya bisa masuk. Di lokasi juga terlihat sejumlah anggota parlemen dari Partai Kuasa Rakyat (PPP), partai pendukung Yoon, dan pengacara pribadinya ikut memblokade akses masuk kediaman Yoon.

Karena blokade itu, sejumlah penyidik bahkan berupaya memasuki kompleks kediaman kepresidenan melalui jalur pendakian yang ada di dekat lokasi.

"Ini bukannya penegakan hukum yang adil," kata salah seorang pengacara Yoon, Yun Gap-geun, yang menganggap upaya penyidikan tersebut "ilegal".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X