Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Polisi mengungkapkan, bahwa barang haram yang diproduksi di pabrik rumahan ini didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta dan sekitarnya. ***
Data dan Fakta Pabrik Sinte di Depok
Alamat :
-
Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok
Status pengontrak :
-
Belum diketahui
Waktu penggerebekan :
-
Sabtu, 18 Januari 2025
Waktu beroperasi :
-
Agustus 2024
Omset ditaksir :
-
Rp12 miliar
Perkara :
-
Memproduksi bahan baku bibit narkotika jenis sintetis
Tersangka :
Artikel Terkait
Lelah Bekerja? Saatnya Bersantai di Teh Tarik Johny,Tempat Makan yang Asyik Buat Nongkrong Bareng Teman
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Wujudkan Impian di Bantar Gebang
Baru! Padee Resto and Cafe Karawang, Serasa di Bali
Menteri LH Ajak 8.600 Relawan Bersihkan Sampah Plastik di Laut Bali
Resep Nasi Goreng Kampung, Hidangan Sederhana yang Selalu Menggoda
Dibintangi Song Hye Kyo, Film Horor Dark Nuns Siap Hantui Bioskop Indonesia!
Grib Depok Bantah Untung Riyanto Sebagai Anggotanya
Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Jawa Barat, Ini Catatan Pradi Supriatna untuk BKPSDM Purwakarta