Minggu, 21 Desember 2025

Pabrik Narkotika Jenis Tembakau Sinte di Depok Dibongkar, Omsetnya Bikin Geger!

- Senin, 20 Januari 2025 | 08:00 WIB
DISEGEL : Unit rumah yang disegel karena dijadikan pabrik narkotika jenis sintetis. Letak rumah ini berada di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (19/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
DISEGEL : Unit rumah yang disegel karena dijadikan pabrik narkotika jenis sintetis. Letak rumah ini berada di Jalan Majelis, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Minggu (19/1). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
  • Pengembangan TRW dan FJ usai diamankan di rumah Gang Masjid Al Makmur Cisalak Pasar

  • Polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya

  • Pengembangan selanjutnya mengarah pada MS di kawasan Bogor

Pasal dijerat :

  • Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X