Padahal pada sidang Kamis (23/01/2025), sebelum ditutup dan akan di tunda Jumat (24/01/2025), Termohon (Penyidik ) siap akan menghadirkan saksi-saksi.
"Rencana saksi yang akan dihadirkan Termohon yakni suami E (ayah korban) dan saksi P (kakak tertua Korban) serta Pi yang merupakan kakak korban yang menerima uang 100 juta dari RK yang langsung diserahkan ke korban dan langsung berangkat ke Jogyakarta dan Bali," pungkas Martin.
Rencananya putusan sidang akan diputuskan pada Jumat 31 Januari 2025.***
Artikel Terkait
Resmi Dilantik jadi Presiden, Donald Trump: hanya ada Dua Kelamin di Amerika!
Pemerintah Umumkan Pembelajaran Selama Ramadan : Pekan Pertama Belajar di Rumah, Ini Langkah Pemkot Depok
Sahabat Sejati
Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
Sejalan Dengan Instruksi Kang Dedi Mulyadi, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Tak Izinkan Sekolah di Depok Tahan Ijazah
M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata
Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!