RADARDEPOK.COM -- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK memasuki babak baru.
RK yang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Polres Metro (Polrestro) Depok pada Kamis 2 Januari 2025.
RK mengajukan surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Senin 13 Januari 2025.
Baca Juga: Sempat Ditahan, Puluhan Ijazah Siswa SMKN 3 Depok Dikembalikan Tanpa Pungutan Biaya
Namun, pada sidang pertama, Termohon (Penyidik Polrestro Depok) tidak hadir sehingga sidang ditunda. pada sidang kedua Termohon hadir dan minta waktu untuk sidang berikutnya, sehingga sidang kembali ditunda.
Pada sidang ketiga, Kamis (23/01/2025), Termohon hadir mendengarkan agenda pembuktian dan Saksi saksi dari pihak Pemohon.
Menurut Kuasa Hukum RK, Novianus Martin Bau. SH, saksi yang dihadirkan, ibu kandung diduga korban yakni E. Dalam keterangannya bahwa Laporan Polisi (LP) sudah dicabut.
Baca Juga: Hasbullah Rahmad Minta Pemprov Jawa Barat Subsidi SPP Siswa Miskin Agar Ijazah Tak Disandera Sekolah
"Salah satu alasan pencabutan LP kerena laporan tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan. Diminta untuk merekayasa oleh seseorang, Dan, LP sudah dicabut sebelum ditetapkan Tersangka,: ungkap Martin dalam informasi yang diterima, Sabtu (25/01/2025).
Terungkap, pada saat waktu, tanggal dan jam yg tertera di LP korban A sedang berada dirumah bersama saksi E. "Pada saat visum di lakukan saksi E tidak ikut mendampingi," terang Martin.
Sidang Praperadilan status Tersangka RK juga menghadirkan saksi-saksi dari Pemohon yakni R dan Is (Ketua RT).
Baca Juga: KPU Depok Tunggu Putusan MK : Supian-Chandra Dilantik Maret
"Dalam kesaksian R pada saat hari dan tanggal dan jam yang tertera di LP sedang bersama RK dalam rapat di gedung DPRD Kota Depok, kunjungan ke dua sekolah dan pengajian. Lalu, saksi Is mengatakan melihat langsung RK sedang ada giat pengajian di lingkungan," jelas Martin.
Termohon hadir pada sidang keempat di PN Kota Depok, Jumat (24/01/2025) dengan agenda pembuktian dan saksi- dari pihak Termohon.
Dan, Termohon hadir, namun tidak ada satupun saksi-saksi dan ahli yang di hadirkan oleh pihak Termohon.
Artikel Terkait
Resmi Dilantik jadi Presiden, Donald Trump: hanya ada Dua Kelamin di Amerika!
Pemerintah Umumkan Pembelajaran Selama Ramadan : Pekan Pertama Belajar di Rumah, Ini Langkah Pemkot Depok
Sahabat Sejati
Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
Sejalan Dengan Instruksi Kang Dedi Mulyadi, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah Tak Izinkan Sekolah di Depok Tahan Ijazah
M Faizin, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Minta Penertiban Tambang Jangan Main Mata
Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!