Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey, menanggapi keputusan yang memberatkan kliennya itu. ”Telah wafat rule of law pada Kamis, 13 Februari,’’ katanya. Dia menilai, seharusnya putusan hakim tak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut positif vonis banding terhadap Harvey. Namun, MAKI mengaku belum sepenuhnya puas.
Baca Juga: Kehadiran Klinik Asasta Tunjang Kualitas Kesehatan Karyawan PDAM, Tersedia Dokter Spesialis
Sebab, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, hakim sejatinya dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Harvey.
”Karena dalam perma tersebut, MA memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas Rp 100 miliar,” kata Boyamin kepada Jawa Pos kemarin (13/2).
Padahal, pada kasus tersebut, kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, bahkan tembus Rp 29 triliun. Karena itu, MAKI meminta MA untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Harvey jika putusan banding dibawa ke tingkat pengadilan kasasi. ”Sejak awal saya berharap hukuman HM seumur hidup,” imbuhnya.***
Artikel Terkait
Pengacara Desak KPK Beri Izin Agustiani Tio Fridelina Berobat ke China
Ikuti Instruksi Presiden Prabowo! Kota Depok Siap Pangkas APBD, DPR Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran
38 Puskesmas Depok Fasilitasi Cek Kesehatan Gratis, AHY Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke Warga
Predator Seks Depok Reynhard Rencananya Diasingkan ke Nusakambangan, Yusril : Prioritaskan WNI di Malaysia dan Arab Saudi
Kejari Masih Teliti Berkas, Polrestro Depok Sudah Siapkan Saksi Baru di Kasus Asusila Anggota DPRD RK
Menanti Tuah Efisiensi Rp306,6 Triliun Presiden Prabowo
Waspada! Jalan Nasional di Depok Banyak Lubang, Dewan Jawa Barat Hasbullah Bilang Gini