Senin, 22 Desember 2025

11 Pelaku Pembakaran Rumah di Sukmajaya Ditetapkan Tersangka : Senjata Rakitan jadi Barang Bukti, Terancam 12 Tahun Penjara

- Rabu, 26 Februari 2025 | 06:45 WIB
DITANGKAP : Polres Metro Depok, saat merilis 11 tersangka yang menyerang lingkungan di KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (25/2/2025). (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)
DITANGKAP : Polres Metro Depok, saat merilis 11 tersangka yang menyerang lingkungan di KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (25/2/2025). (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COMPolres Metro Depok merilis hasil tangkapan 11 terduga pelaku yang melakukan aksi penyerangan di kawasan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (25/2).

Dalam hal ini, para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Tempat Wisata Ini Cantiknya Ngalahin Gebetan Sobat Depok! Ayo, Buruan ke Taman Bunga Nusantara, Lagi Ada Promo HTM Khusus di Tanggal Ini

Adapun 11 terduga pelaku yang diamankan berinisial NA (37), AD (27), AB (20), HA (29), KA (26), MR (35), MA (22), LA (25), RUS (37), RUSW (32) dan SY (22), lengkap dengan 12 barang bukti yang diamankan mencakup sembilan parang, dua celurit dan satu senjata angin jenis PCC (Pistol caliber carbine),

Pada peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato memastikan, tidak ada korban jiwa dalam bentrok antar dua kelompok yang terjadi di KSU pada Minggu, 23 Februari 2025.

“11 orang yang diamankan ini bertempat tinggal di dekat lokasi kejadian. Dan dari hasil pemeriksaan saksi, bentrok antar dua kelompok ini berawal dari adanya selisih paham,” kata AKBP DK Zendrato, Selasa (25/2).

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Estetik Penuh Kenangan di Depok? Yuk Mari Merapat ke De'Clan Kafe Resto

Mulanya, sambung AKBP DK Zendrato menjelaskan, salah satu warga yang akan melintasi portal di sekitar KSU, mengalami perbuatan yang tak menyenangkan dari kelompok pelaku hingga terjadinya keributan.

“Di sekitar KSU itu, kelompok dari pelaku ini melakukan pemortalan. Sehingga ada masyarakat yang terjatuh. Nah, warga yang lain terpancing dan terjadi pertikaian antara dua kelompok ini. Namun untuk penyelidikannya masih kami dalami," tutur AKBP DK Zendrato.

Selain itu, AKBP DK Zendrato menerangkan, pemicu lain adanya aksi penyerangan itu diduga karena adanya dugaan pungutan liar (pungli), hingga intimidasi terhadap warga setempat. Namun dipastikan, mereka yang terlibat dalam bentrok ini tidak terafiliasi anggota organisasi masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Sobat Depok Lagi Main ke Bogor? Coba deh Coffee Shop Baru yang Cozy dan Super Luas Ini, Cocok Buat Tempat Nongkrong Santai Bareng Bestie!

"Informasi yang kami dapat, memang terjadi peristiwa pungli atau intimidasi terhadap masyarakat sekitar. Namun, tidak berafiliasi terhadap suatu kelompok lainnya ataupun ormas yang terdaftar di negara ini,” kata AKBP DK Zendrato.

Berkaitan dengan bangunan yang terbakar, AKBP DK Zendrato juga memastikan, bangunan tersebut bukan rumah, melainkan lapak kosong semi permanen dan sofa. Para tersangka sengaja membakarnya untuk menghalau kubu lawan.

Baca Juga: Sobat Depok Lagi Cari Penginapan di Puncak? Coba deh Ke Villa Bumi Asa yang Muat Untuk Keluarga Besar dengan Kapasitas 50 Orang!

"Dari keterangan tersangka dan saksi di TKP, pembakaran itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka. Jadi, para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak. Perlu juga kami jelaskan, lahan yang terbakar itu bukan rumah ataupun tempat tinggal, itu lapak terbuka,” ungkap AKBP DK Zendrato.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X