Senin, 22 Desember 2025

Distributor Minyakita di Depok Tersangka, Diduga Kurangi Volume hingga 20 Persen

- Rabu, 12 Maret 2025 | 06:35 WIB
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pengurangan takaran minyak goreng merek Minyakita.

Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menemukan penyunatan takaran Minyakita.

Satu tersangka yang sudah diamankan adalah pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola PT Aya Rasa Nabati, Depok.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Depok-Polres Metro Bersinergi, Bahas Kemacetan hingga Keamanan Kota

”Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (11/3).

Dia menjelaskan, setelah menemukan barang bukti pada akhir pekan lalu, pada Minggu (9/3) pihaknya mendatangi lokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Depok.

Di situ, tim mendapat konfirmasi terkait kebenaran salah satu perusahaan yang menyalahi takaran minyak. Yakni, PT Artha Eka Global Asia, Depok, yang belakangan mengubah namanya menjadi PT Aya Rasa Nabati.

Baca Juga: Nasib Terminal Depok Metro Stater Masih Gantung, Walikota Supian Suri: Lagi Dievaluasi

Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa Minyakita yang sudah diproduksi dalam kemasan botol maupun pouch yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label.

Penyidik juga menemukan mesin yang digunakan untuk memproduksi, termasuk drum-drum penyimpanan bahan baku.

”Di mesin tersebut tertera volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Kuat Dugaan Terkait Bank BUMD

Tersangka mendapatkan bahan baku minyak curah itu dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram.

Kemudian, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga Rp 930 per botol, pouch Rp 680 per piece, dan kemasan 2 liter Rp 870 per piece.

Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X