Senin, 22 Desember 2025

Wali Kota Depok Terbitkan SE Gratifikasi Hari Raya, Haram Minta THR!

- Minggu, 30 Maret 2025 | 06:15 WIB
Walikota Depok Supian Suri menerbitkan SE tentang larangan gratifikasi hari raya. (YUSUF/RADAR DEPOK)
Walikota Depok Supian Suri menerbitkan SE tentang larangan gratifikasi hari raya. (YUSUF/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya.

SE Nomor: 356/162/Irda/2025 ini, merupakan tindak lanjur SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dengan dikeluarkannya SE ini, Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung upaya pencegahan korupsi.

Dalam SE ini, ASN Depok juga diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dengan perayaan hari raya.

Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Tunaikan Zakat Fitrah Melalui Baznas

Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/penyelengaraan negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pada poin ketiga berisi berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggaraan negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari raya sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Spesial Film Terakhir Blockbuster Sahur Movie 30 Maret 2025, Saksikan Film Knight and Day dengan Karakter Misterius Tom Cruise!

Namun juga disertakan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya UPD melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. Dalam SE ini juga melarang ASN menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Wali Kota Depok juga meminta Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum.
Serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan diminta untuk laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X