Minggu, 21 Desember 2025

Imbas Izin Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025, KPK Bilang Begini

- Rabu, 2 April 2025 | 13:16 WIB
Wali Kota Depok Supian Suri tengah menjadi sorotan setelah memberikan izin kepada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Wali Kota Depok Supian Suri tengah menjadi sorotan setelah memberikan izin kepada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Menurut KPK, Wali Kota Depok seharusnya mejadi teladan bagi jajarannya untuk pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik di hari raya.

Menurut Budi, seharusnya kepala daerah dan inspektorat aktif memantau dan melakukan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas.

Baca Juga: Potong Kebo Andil, Tradisi Unik Warga Depok yang Masih Bertahan Hingga saat ini

Sebab, lanjut Budi, penerimaan gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN.

“Tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi dalam keterangannya kepada awak media.

Apalagi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketua KPK 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam SE itu disebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan salah satu bentuk aset negara atau daerah yang harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

Baca Juga: Agar Motor Tak Bermasalah Meski Lama Tak Dipakai, Ikuti Tips Ini

"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," tegas Budi.

Seperti diketahui, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan izin kepada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.

Menurut Sopian Suri, izin ini diberikan kepada pimpinan atau ASN yang diberi kepercayan dan tanggung jawab untuk memegang kendaraan dinas.

Supian beralasan pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah melalui pertimbangan, salah satunya tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X