RADARDEPOK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soroti kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di kota itu menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Menurut KPK, Wali Kota Depok seharusnya mejadi teladan bagi jajarannya untuk pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan mudik di hari raya.
Menurut Budi, seharusnya kepala daerah dan inspektorat aktif memantau dan melakukan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas.
Baca Juga: Potong Kebo Andil, Tradisi Unik Warga Depok yang Masih Bertahan Hingga saat ini
Sebab, lanjut Budi, penerimaan gratifikasi erat kaitannya dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN.
“Tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi dalam keterangannya kepada awak media.
Apalagi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketua KPK 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam SE itu disebutkan bahwa kendaraan dinas merupakan salah satu bentuk aset negara atau daerah yang harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
Baca Juga: Agar Motor Tak Bermasalah Meski Lama Tak Dipakai, Ikuti Tips Ini
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," tegas Budi.
Seperti diketahui, Wali Kota Depok Supian Suri memberikan izin kepada ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik lebaran 2025 ini.
Menurut Sopian Suri, izin ini diberikan kepada pimpinan atau ASN yang diberi kepercayan dan tanggung jawab untuk memegang kendaraan dinas.
Supian beralasan pemberian penggunaan mobil dinas kepada ASN untuk perjalanan mudik lebaran telah melalui pertimbangan, salah satunya tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.
Artikel Terkait
Pecah Kemacetan di Jalan Margonda, Walikota Depok Supian Suri Dorong Pembangunan Flyover Jalan Juanda
Tutup Tarling 11 Kecamatan di Masjid Al Ittihad Boponter, Walikota Depok Supian Suri Rencanakan Tarawih Serentak di Ramadan Mendatang
Walikota Supian Suri Persilakan Pendatang Baru ke Depok, Asal Punya Ini...??
Jelang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Walikota Depok Supian Suri Apresiasi Parade Ogoh-ogoh Perdana
Sempat Dilarang Pemimpin Sebelumnya, Kini Walikota Depok Supian Suri Izinkan Tradisi Pasar Tumpah Tetap Digelar
Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio Meriah Sambut Idul Fitri, Begini Kata Walikota Depok Supian Suri
Silaturahmi ke Kediaman Walikota Supian Suri, Begini Harapan Umat Kristiani Depok