Senin, 22 Desember 2025

Tembus Rp10 Miliar Perjalanan Dinkes Depok Disoal, Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 9 April 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca Juga: Hati-hati! ASN Depok Bolos di Hari Pertama, Tunjangan Dipotong

“Saya kira masyarakat juga perlu tahu dong, ini mereka jalan ke mana saja, siapa saja yang jalan, naik transportasi apa, nginap di mana, berapa hari, kegiatannya apa, hingga menyentuh anggaran sebesar itu,” tutur Hermanto.

LSM Bakornas akan tetap mengusut keterbukaan informasi ke publik soal anggaran perjalanan dinas tersebut. Ini agar Dinas Kesehatan Kota Depok berani terbuka kepada masyarakat. Kemudian LSM Bakornas juga akan mengupayakan langkah hukum.

“Terkait dengan langkah hukum, kami sudah menyampaikan informasi ini ke tim penyidik Polda Metro Jaya. Kemungkinan suratnya turun pekan depan,” beber Hermanto.

Baca Juga: Warga Kota Depok Dibunuh di Kali Anyar Solo, Tangan dan Tubuh Terikat 

Selain mengambil langkah hukum ke Polda Metro Jaya, Hermanto menegaskan, LSM Bakornas juga akan menggugat Dinas Kesehatan Kota Depok ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat dalam waktu dekat.

“Setelah dari Polda Metro Jaya, kami juga akan mengambil langkah hukum ke KIP Jabar,” ungkap Hermanto.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Turiman mengatakan, untuk anggaran perjalanan dinas pada 2025-2026 perlu ada efisiensi, sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Gegara Takut Kecoa, Warga Depok Panggil Damkar Evakuasi Cincin di Selipan Kasur 

“Kalau anggaran 2023 saya tidak bisa menanggapi, karena sudah selesai pelaksanaannya yang pada waktu itu belum ada imbauan efesiensi anggaran untuk perjalanan dinas. Tetapi untuk anggaran 2025 dan 2026 perlu ada efesiensi,” kata Turiman.

Untuk urgensi perjalanan dinas itu perlu ada kajian yang lebih mendalam, kata Turiman, namun jika perjalanan dinas yang berkaitan dengan arahan pimpinan, hal itu tidak mungkin untuk dipangkas. Kecuali perjalanan dinas yang hanya bersifat studi banding.

“Jika perjalanan dinasnya bersifat koordinasi kebijakan ke pejabat di atasnya kan tidak mungkin bisa dipangkas. Kecuali perjalanan dinas yang sifatnya studi banding, itu yang perlu ada efesiensi,” tandas Turiman.

Baca Juga: FS DKM Jabodetabek Laksanakan Halal bi Halal, Ketua : Jaga Ukhuwah Demi Kemajuan Masjid dan Kemaslahatan Umat 

Soal anggaran perjalanan dinas tersebut, Radar Depok telah konfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati. Pesan yang disampaikan melalui Whatsapp tak kunjung ada balasan.

Hal serupa juga terjadi saat Radar Depok mencoba untuk menghubungi Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok, Yuliandi. Belum ada jawaban apapun setelah pesan Whatsapp disampaikan hingga berita ini tayang.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X