Senin, 22 Desember 2025

565.347 Kendaraan Masih Nunggak Pajak di Depok, Rp27 Miliar Sudah Masuk Pendapatan Daerah

- Jumat, 11 April 2025 | 07:25 WIB
ANTRE : Sejumlah penunggak pajak yang tengah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (10/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
ANTRE : Sejumlah penunggak pajak yang tengah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok 1, Sukmajaya, Kota Depok, Kamis (10/4). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kebijakan Pemprov Jawa Barat soal penghapusan atau pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, ternyata belum dimanfaatkan warga Kota Depok.

Kamis (10/4), berdasarkan data yang dihimpun dari Samsat Depok 1 dan Samsat Cinere. Sejak 20 Maret hingga 10 April, wajib pajak di Kota Depok yang masih menunggak sekitar 565.347 kendaraan bermotor.

Meski program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan emas tersebut, sebelum kebijakan ini ditutup.

Baca Juga: Gempa Bogor 4,1 Magnitudo, Depok Ikut Digoyang

“Sebelum adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, penunggak pajak yang mengurus kewajibannya itu rata-rata 1.200 hingga 1.300 orang per hari,” beber Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok I, Yosep Muhammad Zuanda kepada Radar Depok, Kamis (10/4).

Namun, sambung Yosep, sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu dicanangkan Pemprov Jawa Barat, jumlah penunggak pajak yang megurus kewajibannya itu membludak hingga 3.000 orang per hari.

“Jumlah wajib pajak tertinggi itu Selasa (8/4), pasca libur Idul Fitri yang mencapai 4.000 orang,” beber Yosep.

Baca Juga: Perizinan Eiger Camp di Bandung Barat jadi Sorotan, Begini Upaya Komisi I DPRD Jawa Barat : Kami Sepakat Jaga Ekosistem Alam

Meningkatnya jumlah pengurus pajak tersebut, sambung Yosep, tentunya juga meningkatkan jumlah pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Dari yang biasanya rata-rata Rp900 juta perhari, kini pemasukan di Samsat Depok 1 tembus Rp1,9 hingga 2 miliar per hari, sejak program pemutihan itu berjalan.

“Berdasarkan data dari 20 Maret hingga 10 April, terdapat sekitar 140 ribu kendaraan yang telah diurus pajaknya,” beber Yosep.

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Depok Godok Raperda Lingkungan Hidup-Pengelolaan Sampah

Sementara, untuk penunggak pajak di wilayah kerja Samsat Depok 1 mencapai 400 ribu kendaraan bermotor, yang tersebar di Kecamatan Tapos, Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cilodong dan Kecamatan Cipayung.

Tak hanya Kota Depok saja, tetapi Samsat Depok 1 juga melayani wajib pajak di Kecamatan Tajur Halang dan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

“Data penunggak pajak cukup tinggi ya, sekitar 400 ribu kendaraan bermotor. Karena di Samsat Depok 1 ini tak hanya melayani sebagian wilayah Kota Depok saja. Tetapi juga sebagian wilayah Kabupaten Bogor, seperti Kecamatan Bojonggede dan Tajur Halang,” beber Yosep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X