Minggu, 21 Desember 2025

455 Warga Negara Asing Ber-KTP Depok, Ini Alasanya!

- Jumat, 16 Mei 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) menunjukan KTP Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi Warga Negara Asing (WNA) menunjukan KTP Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, mencatat sudah ada 455 Warga Negara Asing (WNA) yang sudah ber KTP Depok, Kamis (15/5).

Adapun rincian dari total 455 WNA yang memgang KTP Depok itu mencakup domisili Kecamatan Pancoranmas 41 jiwa, Cimanggis 53 jiwa.

Lalu, Sawangan 47 jiwa, Limo 26 jiwa, Sukmajaya 53 jiwa, Beji 27 jiwa, Cipayung 12 jiwa, Cilodong 20 jiwa, Cinere 85 jiwa, Tapos 70 jiwa, dan Bojongsari 21 jiwa.

Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Ala Polres Metro Depok : Panen 2 Ton Ikan Lele, Punya Potensi Ekonomi 

“Berdasarkan data yang dihimpun Disdukcapil Kota Depok, terdapat 455 WNA yang sudah ber KTP Depok pada 2025,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada Radar Depok, Kamis (15/5).

Jumlah data tersebut, sambung Nuraeni Widayatti, sudah termasuk dengan KTP/KK WNA baru maupun yang diperpanjang pada 2025. Biasanya, WNA ber KTP Depok dominan karena mereka yang menikah dengan penduduk lokal.

“Selain alasan karena menikah, WNA yang ber KTP Depok juga biasanya karena sudah tinggal lebih dari lima tahun di Kota Depok,” kata Nuraeni Widayatti.

Baca Juga: Polisi di Depok Berburu Preman : Tujuh Orang Diamankan, Ditemukan Senjata Api dan Peluru Tajam 

Namun tak menutup kemungkinan, jumlah WNA yang ber KTP Depok tersebut tidak sesuai dengan data di lapangan.

Karena ada kemungkinan WNA tidak melapor apabila sudah pindah ke negara asalnya, sehingga data yang tercantum masih sama.

Misalnya, ada seorang WNA yang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) nya sudah habis dan harus diperpanjang. Secara enggak langsung kan mereka harus perpanjang KTP nya juga ke imigrasi.

Baca Juga: Masuk Depok, Hewan Kurban Harus Sudah Divaksin

Tetapi, terkadang, ada WNA yang tidak melapor. Jadi lah hukumannya dideportasi kalau tidak diperpanjang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X