RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok tiap tahunnya selalu memberikan dana hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) bagi yang mengajukan.
Tahun ini, dana hibah yang digelontorkan mencapai Rp425 juta. Dana hibah tersebut diberikan kepada tiga ormas yang telah mengajukan dana hibah pada 2023.
Adapun ormas yang berhak mendapat dana hibah yakni Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok dengan nilai Rp250 juta, Radio Antar Penduduk Indonesia (Rapi) dengan nilai Rp150 juta, dan Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi dengan nilai Rp25 juta.
Baca Juga: Ormas Depok Siap Dimiliterkan Dedi Mulyadi, Sentil Minta Premanisme di Pemerintahan juga Dibenahi
Analis Kebijakan Ahli Muda Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Nuryanto menerangkan, kebijakan untuk memberikan dana hibah terhadap ormas merupakan hak prerogatif Walikota Depok.
“Untuk nominal dana hibah ormas tahun ini, merupakan dana yang diajukan pada tahun sebelumnya. Sekitar awal atau akhir 2023. Tetapi untuk dana hibah tahun ini belum cair. Belum tahu cairnya kapan,” ungkap Nuryanto kepada Radar Depok, Rabu (14/5).
Jadi, sambung Nuryanto, apabila ada ormas yang mengajukan dana hibah pada tahun ini, itu nantinya diperuntukan pada tahun depan. Itu pun belum tentu dapat.
Baca Juga: Puluhan Bocah SD Tawuran di Depok Dibina, Buat Perjanjian Tertulis
Paling tidak bisa cair pada 2026. Dua bulan atau tiga bulan terakhir. “Mekanisme penganggarannya paling tidak satu tahun sebelumnya,” kata Nuryanto.
Berkaitan dengan tahap proses pencairan dana hibah tersebut, Nuryanto mengungkapkan, saat ini proses tersebut tengah dalam proses Surat Keputusan (SK) Walikota Depok, tentang pemberian dana hibah tersebut.
“Kemudian nanti prosesnya berlanjut pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dan di NPHD itu dana hibahnya nanti disebutkan penggunaan uangnya, sesuai dengan NPHD. Kalau NPHD sudah ditandatangani, tinggal dicairkan dengan diajukan ke Badan Keuangan Daerah (BKD),” jelas Nuryanto.
Baca Juga: Polres Depok Bikin CFD Makin Kondusif
Nantinya, sambung Nuryanto, ormas penerima dana hibah itu akan memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke dinas terkait, soal penggunaan dana hibah tersebut. Dan itu akan di crosscheck apakah sesuai dengan NPHD atau tidak.
“Jadi, ketika mereka mendapatkan hibah itu mereka harus melapor apa-apa saja yang digunakan dari dana hibah tersebut,” ungkap Nuryanto.***
Artikel Terkait
Ngubek Empang Ala Lebaran Depok : Awalnya Bukan Warga yang Nyari Ikan, Tapi Ini Dia Orang-Orangnya
Bumi Wiyata Depok Didemo Lagi, Wamenaker Minta Kelonggaran Dedi Mulyadi Soal Wisuda Boleh di Hotel
Omset UMKM Rugi saat Car Free Day Depok, Walikota Evaluasi Lagi
Pemkot Depok Efisiensi Anggaran Rp126 Miliar, Tekan Belanja Perjalanan Dinas hingga Alat Tulis Kantor
Tip Top Depok Dituding Lakukan PHK Sepihak, Perusahaan Sebut Pegawai Melanggar Perjanjian Kerja
Anak SD Tawuran di Depok, Menteri PPPA dan KPAI: Pemkot Harus Tangani Serius!
13 Tewas Akibat Pemusnahan Material Militer, Korban Sipil Diduga Cari Logam Bekas Amunisi TNI