Senin, 22 Desember 2025

Disdik Depok Nonaktifkan Oknum Guru yang Diduga Melakukan Pelecehan di Salah Satu SMPN

- Jumat, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah. (DOKUMEN PRIBADI)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah. (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengutuk keras kejadian pelecehan suksual yang dilakukan salah satu oknum guru di salah satu SMPN di Depok kepada beberapa siswinya.

Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, tak menampik kejadian tersebut di SMPN kawasan Sukmajaya. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani lintas sektor, yaitu UPT PPA, DP2AP2KB, dan Disdik Kota Depok.

“Dari Disdik sendiri akan lebih fokus pada pembinaan oknum guru tersebut sebagai pelaku,” ujar Siti Chaerijah Aurijah kepada Radar Depok, Kamis (22/5).

Saat ini, kata Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, Disdik Kota Depok sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk melakukan pembinaan terhadap oknum guru tersebut.

Baca Juga: Salam Pramuka! Tumbuhkan Disiplin dan Karakter, Warga Binaan Lapas Cibinong Antusias Ikuti Kegiatan Pramuka

“Secepatnya akan dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, kami sedang siapkan surat-suratnya,” ucap Siti Chaerijah Aurijah.

Sementara itu, Plt Sekretaris Disdik Kota Depok, Hendy Astriono menjelaskan, Disdik Kota Depok telah berkoordinasi dengan dengan berbagai pihak, termasuk kepala SMPN 3 Depok terkait kasus tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari pihak sekolah, kata Hendy Astriono, memang sudah diberikan surat peringatan (SP) satu dan 2 terkait adanya kasus ini.

“Dengan adanya dasar SP tersebut, saat ini kami sedang memproses penonaktifan guru tersebut dari jabatanya sebagai guru seni budaya, yang sudah cukup lama juga menjabat,” kata dia.

Menurut dia, berdasarkan laporan yang masuk dari para korban melalui media sosial atau lainya, akan menjadi bahan evaluasi Disdik Kota Depok dalam menangani kasus tersebut dan mengantisipasi kejadian serupa kedepanya.

Baca Juga: Citeureup Ditunjuk jadi Pusat Gebyar Gotong Royong, Lihat Yuk Apa Maksudnya?

“Kami juga telah meminta kepada kepala sekolah untuk memberikan pendampingan kepada korban, diberikan sarana untuk konsultasi terkait adanya kasus ini. Sehingga, bisa dapat mendapatkan pengutan dari sana,” ungkap dia.

Hendy Astriono memastikan, saat ini oknum guru tersebut masih berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS) aktif Kota Depok, yang nantinya juga akan ditindak oleh BPSDM Kota Depok.

“Nantinya, guru tersebut akan dilakukan pemeriksaan berikut juga saksinya, dengan BKPSDM,” tutur dia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X