RADARDEPOK.COM – Masyarakat kerap mengeluhkan sulitnya akses untuk ibadah ke gereja, saat berlangsungnya kegiatan car free day (CFD), yang berlangsung tiap Minggu di Jalan Margonda, Kota Depok.
Namun, Harian Radar Depok telah merekap beberapa jalan alternatif yang dapat diakses kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk mempermudah jemaat Nasrani beribadah ke gereja di sekitar Jalan Dahlia, Jalan Kamboja, dan Jalan Pemuda.
Apabila pengendara berangkat dari arah Kantor Kelurahan Beji atau Jalan H Asmawi, masyarakat bisa melalui Jalan Nusantara. Sesampainya di persimpangan, pengendara tinggal belok kiri ke Jalan Dewi Sartika masuk underpass.
Setelah melalui underpass, pengendara bisa langsung belok kanan masuk ke Jalan Dahlia, tepat di putar balikan yang di mana tiap Minggu di persimpangan itu aparat penegak hukum (APH) sudah menutup jalur untuk car free day.
Kemudian, apabila pengendara berangkat dari Jalan Kartini, bisa langsung masuk ke Jalan Pemuda untuk beribadah ke Gereja.
Tetapi pengendara juga bisa langsung belok kanan di persimpangan Tugu Jam, lalu mengikuti jalan hingga RS Hermina. Di sana, pengendara tinggal belok kiri masuk ke Jalan Kamboja sebagai akses ke salah satu gereja disana.
Jika pengendara dari arah Margo City, bisa langsung masuk ke Jalan Juanda lalu mengikuti jalan dan putar balik setelah Mal Pesona Square. Setelah itu pengendara bisa masuk ke Jalan M Yusuf, lalu mengikuti jalan hingga persimpangan Jalan Tole Iskandar.
Sesampainya di persimpangan Jalan Tole Iskandar, pengendara tinggal belok kanan hingga RS Hermina, dan belok kanan kembali ke Jalan Kamboja. Selain itu juga, pengendara bisa belok kiri ke Jalan Mawar tembus ke Jalan Pemuda dan dapat beribadah di Gereja yang ada di sana.
Berkaitan dengan kendaraan yang hanya dapat melintas saat car free day, salah satu petugas Dinas Perhubungan Kota Depok, Reynold John mengungkap, sesuai dengan prosedur yang berlaku, kendaraan yang hanya diperbolehkan untuk melintas itu adalah kendaraan bus angkutan massal.
Baca Juga: Duh! Lahan Pemkot Depok Dijadikan Lapak Hewan Kurban : Izin Sewa Dinyatakan Ilegal
“Hanya bus angkutan massal yang diperbolehkan melintas. Seperti Biskita, Bus MGI, dan Transjakarta,” ungkap Reynold John.
Kemudian, sambung Reynold John, kendaraan lain yang diperbolehkan adalah kendaraan emergency. Seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), kendaraan yang membawa orang sakit, dan ambulans. Jadi, kendaraan seperti mobil jip tersebut dilarang untuk melintas jika tidak ada keperluan yang darurat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati peraturan yang berlaku selama car free day berlangsung,” kata Reynold John. ***
Artikel Terkait
SPMB 2025 Lebih Adil dan Transparan! Ini Waktu Pendaftaran dan Syarat Masuk SDN
Kemampuan 31 Siswa SMP PGRI Depok Jaya Dites
Kelurahan Pondokjaya dan Puskesmas Ratujaya Deteksi Dini Penyakit Menular di Depok, 50 Supir Angkot dan Driver Ojol Jadi Sasaran
Belasan Bangunan Liar Pasar di Ciluar Ditertibkan Satpol PP
Kecamatan Jonggol Apel Hardiknas 2025 : Jaga Komitmen Lawan Premanisme
Empat Desa Sukamakmur Rawan Pergeseran Tanah, Catat Setiap Wilayahnya dan Tetap Waspada!
Pengalihan Eks Gedung SDN Pondok Cina 1 jadi Rumah Didik Anak Istimewa : Pemkot Depok Diminta Bawa Kajian yang Transparan