“Mereka bertugas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta didik, untuk tidak melakukan kekerasan terhadap temanya. Termasuk para tenaga pendidik dan seluruh warga sekolah dan lainya agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Sri Nurherwati, melansir data mengenai kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kota Depok. Ada 2 jumlah terlindungi kasus seksual (KSA), dalam bentuk layanan restitusi atau ganti rugi.
Baca Juga: Pelaksaan MBG di SMPN 7 Depok : Disambut Bahagia 1.391 Siswa, Bantu Tingkatkan Gizi
Lalu, di wilayah domisili Kota Depok, ada 7 jumlah terlindungi. Bentuk layanannya, pemenuhan hak prosedural (6) dan 1 Rehabilitasi Psikologis.
“Adapun 4 diantaranya, mendapat restitusi,” tandas Sri Nurherwati.***
Artikel Terkait
Tentang Kasus Asusila Oknum Anggota DPRD Depok, Krimolog UI Beberkan Sulitnya Alat Bukti
Fakta Mencengangkan Kasus Asusila RK : Disinyalir Bermanuver agar Lepas dari Jerat Pidana
Predikat Kota Layak Anak Dipertanyakan, Desakan Copot Kepala SMP Negeri Menguat dari Keluarga Korban Asusila
BREAKING NEWS : Kejari Depok Nyatakan Berkas Asusila Anggota DPRD Rudy Kurniawan Lengkap, Segera Dibawa ke Persidangan!
Babak Baru Rudy Kurniawan : Segera Sidang Tuntutan Kasus Asusila, Mendekam di Rutan 20 Hari