Senin, 22 Desember 2025

Marak Pelecehan, Kota Depok Gagap Kota Layak Anak

- Rabu, 28 Mei 2025 | 14:11 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual PPK Kuningan. (Pixabay/Foundry)
Ilustrasi pelecehan seksual PPK Kuningan. (Pixabay/Foundry)

“Mereka bertugas untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta didik, untuk tidak melakukan kekerasan terhadap temanya. Termasuk para tenaga pendidik dan seluruh warga sekolah dan lainya agar tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),Sri Nurherwati, melansir data mengenai kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Kota Depok. Ada 2 jumlah terlindungi kasus seksual (KSA), dalam bentuk layanan restitusi atau ganti rugi.

Baca Juga: Pelaksaan MBG di SMPN 7 Depok : Disambut Bahagia 1.391 Siswa, Bantu Tingkatkan Gizi

Lalu, di wilayah domisili Kota Depok, ada 7 jumlah terlindungi. Bentuk layanannya, pemenuhan hak prosedural (6) dan 1 Rehabilitasi Psikologis.

“Adapun 4 diantaranya, mendapat restitusi,” tandas Sri Nurherwati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X