Senin, 22 Desember 2025

Enam ASN Luar Depok Daftar Sekda, Siapa Aja Orangnya?

- Selasa, 24 Juni 2025 | 08:45 WIB
ILUSTRASI : Potret suasana apel yang berlangsung di Balaikota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)
ILUSTRASI : Potret suasana apel yang berlangsung di Balaikota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Seleksi terbuka untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok masih dibuka, hingga batas waktu 27 Juni 2025. Saat ini sudah ada enam orang dari luar ASN di luar Pemnkot Depok sudah mendaftar. Uniknya orang dalam belum ada yang daftar pada jabatan mentereng ini.

Pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan tersebut dilakukan secara daring, melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id yang dimulai dari 13 hingga 27 Juni 2025, dan ditutup tepat pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: Pemberian Ember di RW15 Pondok Petir : Harapan Sampah Organik dari Pemilahan Sampah untuk Maggot

Penjabat (PJ) Sekda Kota Depok, Nina Suzana mengungkapkan, bahwa sampai saat ini seleksi terbuka untuk jabatan tersebut baru diisi enam orang. Semua yang terdaftar merupakan ASN eksternal Pemkot Depok.

“Kalau tidak salah sudah enam orang yang mendaftar ya. Semuanya eksternal atau ASN di luar Pemkot Depok,” beber Nina Suzana saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (23/6).

Baca Juga: Sedot Biaya Rp6 Miliar, Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Depok Bakal Punya Tiga Lantai

Meski demikian, Nina Suzana mengatakan, peluang bagi ASN internal Pemkot Depok masih terbuka, mengingat batas waktu pendaftaran untuk seleksi jabatan itu ditutup pada 27 Juni 2025. Untuk itu, ia akan mendorong keterlibatan dari pejabat internal agar turut bersaing dalam seleksi tersebut.

“Masih ada batas waktu sampai Jumat (27/6) ini. Artinya masih ada empat hari lagi. Nanti akan kami dorong dari yang internal. Pokoknya nanti ada. Kalau saya mah enggak lah,” kata Nina Suzana.

Baca Juga: Film Horor Rego Nyowo dengan Kisah Nyata Misteri Kosan Bu Astri Tayang di Bioskop 31 Juli 2025!

Diketahui sebelumnya, jabatan Sekda Depok saat ini masih diisi secara sementara oleh Nina Suzana, setelah ditinggalkan oleh Supian Suri yang kini menjabat sebagai Walikota Depok. Proses seleksi terbuka ini menjadi salah satu sorotan, menyangkut posisi strategis dalam roda pemerintahan kota.

Pelaksanaan seleksi terbuka ini merujuk pada Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto. PP 17 Tahun 2020, dan regulasi teknis lainnya.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Hadirkan Aksi Benedict Cumberbatch Sebagai Mata-Mata dalam Film The Courier!

Dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, telah merilis syarat utama bagi pelamar jabatan tersebut.

Adapun beberapa syaratnya yakni pelamar harus PNS aktif dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta pernah atau sedang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) minimal dua tahun.

Baca Juga: Samsul Hidayat Minta Warga Bogor jadi Duta Sampah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X