Pelamar harus memiliki pengalaman kerja relevan minimal lima tahun. Memiliki integritas dan rekam jejak kinerja yang baik.
Batas usia untuk seleksi ini maksimal 58 tahun. Dan pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) apabila terpilih.
Syarat lainnya termasuk ijazah minimal S1/DIV, telah mengikuti Diklatpim II atau Pendidikan Kepemimpinan Nasional, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki penilaian kinerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Baca Juga: Animo Depok Run Festival 2025 Luar Biasa! 2.500 Peserta Penuh Sukacita Rasakan Perubahan
Pelamar juga harus memperoleh rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal. Mereka juga wajib menggunakan akun ASN digital masing-masing, dan mengunggah seluruh dokumen asli yang dipindai dalam format PDF maksimal 2 MB per dokumen
Adapun dokumen yang wajib diunggah antara lain surat lamaran bermaterai, daftar riwayat hidup, surat persetujuan dari pejabat pembuat omitmen (PPK), pakta integritas.
Baca Juga: Empat Usulan Raperda Resmi Diparipurnakan, Bambang Sutopo : Pondasi Kuat, Kota Depok Hebat
Kemudian SK jabatan, SK pangkat terakhir, SKP 2 tahun terakhir (2023-2024), Bukti LHKPN dan SPT Tahunan 2025, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan.
Pendaftaran seleksi terbuka dijadwalkan akan ditutup pada 27 Juni 2025. Setelah itu, panitia seleksi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya untuk menentukan tiga nama calon terbaik yang akan diajukan ke Walikota Depok.***
Artikel Terkait
Sekda Kabupaten Bogor Minta Warga Citeureup Jaga Ketertiban, Begini Alasannya
Sekda Minta Pegawai Pemkab Bogor Kendalikan Ego
Sekda Pemkab Bogor: Marching Competition Mampu Tumbuhkan Disiplin-Kreativitas Pelajar
Mendadak jadi Navigator Speed Offroad, Sekda Kabupaten Bogor: Tegang tapi Enjoy
Sekda Kabupaten Bogor : DWP jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah