Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Devi Maryori menyebut, penghentian program santunan kematian merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang ditetapkan oleh Walikota Depok yang baru.
"Di RPJMD yang Pak Walikota baru tidak ada untuk santunan kematian," kata Devi kepada Radar Depok, Rabu (2/7).
Devi menuturkan, belum dapat memastikan bentuk pengganti program santunan kematian yang sebelumnya diberlakukan. Sejauh ini, sejumlah program baru lebih diarahkan agar selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Baca Juga: Dadan-Citra Calon Sekda Depok Tersubur, Disusul Harjito dan Mangnguluang
“Untuk pengganti program santunan kematian saya belum tahu ya. Kan bisa dilihat sendiri, program-program baru banyak yang sesuai dengan RPJMD. Kalau untuk ke arah santunan kematian diganti lagi dengan santunan seperti apa saya juga belum tahu,” ungkap Devi.
Menurut Devi, edukasi kepada masyarakat mengenai pemberhentian program tersebut telah dilaksanakan melalui pemerintah wilayah.
“Kami sudah sosialisasikan ke camat, ke lurah. Karena yang punya masyarakat kan camat dan lurah, dan administrasi pemberkasan itu dari kelurahan. Informasi mengenai penghentian program tersebut diminta untuk diteruskan hingga ke tingkat RW,” ujar Devi.
Baca Juga: 360 PPPK Depok Dilantik, Ini Pesan Walikota
Sosialisasi itu telah dilakukan sejak sekitar satu minggu lalu. Namun hingga kini, Dinas Sosial belum menerima laporan terkait dampak dari sosialisasi tersebut. “Belum ada laporan,” kata Devi.
Meski program dihentikan, Devi memastikan, pencairan santunan masih berlangsung bagi warga yang pengajuannya sudah diproses, khususnya untuk kasus kematian hingga 30 Juni.
“Masih akan ada lagi beberapa kali pencairan untuk yang sudah mengajukan beberapa bulan ke belakang,” ungkap Devi.
Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Oknum Dewan Depok Rudy Kurniawan
Sementara itu, Ketua RW 7 Kelurahan Cilangkap, Nurjaya menyayangkan penghentian program santunan kematian.
“Dari dulu kan selalu ada penyesuaian, dari masyarakat biasa, akhirnya diperkecil lagi hanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terus masa sekarang dihilangkan,” ujar Nurjaya.
Artikel Terkait
Heboh! Seharian Depok Rasa Puncak, Ini Kata BMKG
Penunggak Pajak Depok Masih 359.839 Kendaraan! Pendapatan Rp98 Miliar, Pemutihan Diperpanjang Hingga 30 September
Daftar jadi Sekda Depok, Administrasi Delapan ASN Dicek
Duh, SPMB SDN-SMPN di Depok Sepi Peminat! Kuota SDN Kurang 587, SMPN 300 Siswa
Kursi Wakil Walikota Depok Digoyang, Chandra Tantang Pihak yang Memutarbalikan Fakta
Tahun Ini Flyover Margonda-Juanda Depok Dibangun
14 Tahun Dijalankan! Pemkot Depok Setop Santunan Kematian, Dinilai Tidak Sesuai RPJMD Supian-Chandra