RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok menyoroti aksi penolakan sejumlah warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah, di Jalan Palautan Eres, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Pada permasalahan ini, Pemkot Depok gerak cepat mendiskusikan hal ini dengan berbagai pihak, guna menuntaskan polemik yang terjadi di lingkup masyarakat tersebut.
Walikota Depok, Supian Suri mengatakan, terkait aksi penolakan pembangunan salah satu rumah ibadah tersebut, Pemkot Depok telah melaksanakan rapat yang membahas penyelesaian dari polemik yang terjadi.
“Untuk penyelesaian masalah ini, kami sudah mengadakan rapat di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok,” beber Supian Suri kepada Radar Depok, Senin (7/7).
Baca Juga: Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran
Pada prinsipnya, Supian Suri menyampaikan, di titik lokasi yang tak jauh dari rencana pembangunan rumah ibadah tersebut, sudah ada dua rumah ibadah yang berdiri. Bahkan, dua rumah ibadah itu juga sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Artinya kalau bercerita soal intoleran, dua rumah ibadah yang sudah berdiri itu menjadi bukti,” kata Supian Suri.
Adanya aksi penolakan rumah ibadah tersebut, kata Supian Suri, Pemkot Depok kini tengah mengevaluasi hal-hal apa saja yang menjadi pokok permasalahan, sehingga aksi penolakan rumah ibadah itu bisa terjadi.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Mudah-mudahan akan selesai,” ujar Supian Suri.
Ditanya soal apakah aksi penolakan rumah ibadah itu akan berpengaruh pada indeks toleransi di Kota Depok, Supian Suri menjawab tidak tahu, karena menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari pihak yang menaungi bidang tersebut.
“Saya tidak tahu kalau itu berpengaruh atau tidak (Indeks toleransi). Itu kembali lagi kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Tapi seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa dua rumah ibadah sudah memiliki izin di titik lokasi yang tak jauh dari rencana pembangunan rumah ibadah yang diprotes warga,” jelas Supian Suri.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengaskan, Pemkot Depok harus bisa menyelesaikan masalah ini sebaik-baiknya. Karena permasalahan ini cukup sensitif, yang berkaitan dengan kebebasan dalam beribadah.
“Ini menyangkut kebebasan dalam beribadah dan kerukunan antar umat beragama. Jadi memang harus ketemu win-win solution nya,” ujar Ade Supriyatna.
Karena, sambung Ade Supriyatna, dari proses perizinan itu pasti sudah ada tahapan untuk membangun rumah ibadah. Seperti halnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan rekomendasi dari FKUB Kota Depok.
Artikel Terkait
Stadion Bertaraf Internasional Dibangun di Tanah Merah Cipayung Depok, Namanya Gong Si Bolong
Jabat Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran Dorong Kolektifitas dan Sinergitas antara Pemerintah dan Pemuda
Hujan Deras, Kawasan Harjamukti Depok Dikepung Banjir : Ini Data Selengkapnya
Ayo Buruan Daftar! Sekolah Swasta Gratis di Depok Tersisa 916 Kursi, Disdik Buka Pendaftaran Tahap 2 Selama 4 Hari
Depok Pecahkan Rekor MURI dari 45.300 Liter Minyak Jelantah, Walikota Supian Suri : Upaya Selamatkan Alam
Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara
Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran