RADARDEPOK.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa kasus asusila terhadap anak, oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwih dan didampingi hakim anggota 1, Ira Rosalin, hakim anggota 2, Ultry Meilizayeni, yang dilakukan dengan terbuka, pada Senin (7/7) siang.
Dalam amar putusan sela Majelis hakim, Sondra Mukti Lambang Linuwih menyatakankeberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima.
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dengan berlandasan hukum, keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya pada pada angka 2 dinyatakan di tolak,” ujar dia sat pembacaan amar putusan sela Majelis hakim.
Baca Juga: Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran
Sondra Mukti Lambang Linuwih mengatakan, pada keberatan angka 3 yang pada pokoknya penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana, dengan menimbang bahwa surat dakwaan dari penuntut umum tidak ada satupun fakta atau peristiwa yang dapat memenuhi kedua dari unsur pidana tersebut.
“Menimbang bahwa atas ulasan diatas dari alasan-alasan keberatan terdakwa yang tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara, berdasarkan keberatan terdakwa angka tiga dinyatakan ditolak,” kata dia.
Ia melanjutkan, menimbang bahwa keberatan angka 4 yang dinyatakan adanya error in persona, karena terdakwa menyatakan hasil pemeriksaan tidak sinkron atas pemeriksaan dalam penyidikan, dengan alasan dakwaan tidak mengakomodir fakta-fakta yang disampaikan terdakwa saat dilakukan pemeriksaan.
“Menimbang, bahwa memperhatikan uraian diatas, majelis hakim telah meneliti dalam perkara ini, kemudian berkesimpulan bahwa identitas seluruhnya telah dibenarkan oleh terdakwa, dinilai dakwaan persyaratan ini telah memenuhi unsur formil, keberatan terdakwa atas keberatan angka 4 ditolak,” ungkap dia.
Sondra Mukti Lambang Linuwih menyebut, berdasarkan berbagai pertimbangan atas keberatan terdakwa pada angka 1,2,3 dan 4, maka sudah sepatutnya kepada seluruh keberatan terdakwa harus ditolak.
“Menimbang olehkarena, 10 keberatan terdakwa dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan perkara ini harus terus dilakukan,” kata dia.
Dari penolakan eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 16 Juli 2025 mendatang, dengan agenda meminta keterangan saksi yang memberatkan dalam persidangan yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan mendatangkan saksi memberatkan.
“Minggu depan agenda pemeriksaan saksi-saks,” kata dia.
Artikel Terkait
Stadion Bertaraf Internasional Dibangun di Tanah Merah Cipayung Depok, Namanya Gong Si Bolong
Jabat Ketua PK KNPI Sukmajaya, Gibran Dorong Kolektifitas dan Sinergitas antara Pemerintah dan Pemuda
Hujan Deras, Kawasan Harjamukti Depok Dikepung Banjir : Ini Data Selengkapnya
Ayo Buruan Daftar! Sekolah Swasta Gratis di Depok Tersisa 916 Kursi, Disdik Buka Pendaftaran Tahap 2 Selama 4 Hari
Depok Pecahkan Rekor MURI dari 45.300 Liter Minyak Jelantah, Walikota Supian Suri : Upaya Selamatkan Alam
Rumah Ibadah di Kalibaru Depok Ditolak Warga : Pemkot Sudah Terbitkan Izin, Pembangunan Ditunda Sementara
Sedih Bener! KNPI Depok Ternyata Belum jadi Prioritas, Tiga Tahun Tanpa Anggaran
Ramdhan Kamilin Terpilih Jadi Ketua KNPI Sawangan Depok, Janji Jadi Jembatan Aspirasi Pemuda