RADARDEPOK.COM– Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), telah sampai pada agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang mencakup korban, orang tua korban (Pelapor), dan kakak kandung korban.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terdakwa, korban menyatakan bahwa tidak ada tindak asusila atau hal lainnya yang dilakukan Rudy Kurniawan. Pernyataan itu disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7).
Baca Juga: Nongkrong Pakai Cara Baru di Tongkrongan Bogem! Board Game Cafe Seru dan Cozy di Depok
Pernyataan korban pada sidang tersebut dinilai janggal, mengingat semua proses untuk mengumpulkan bukti perkara itu sudah dilengkapi. Bahkan, perkara ini sudah sampai pada tahap digelarnya persidangan.
Tak menutup kemungkinan, ada indikasi tekanan yang dialami terhadap pihak korban. Sehingga keterangan yang diberikan saat persidangan itu berbelit, alias tak sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian.
Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, ketika perkara sudah sampai di pengadilan, artinya sudah ada dua kali skrining. Pertama, skrining oleh polisi sendiri melalui mekanisme gelar perkara.
Kedua oleh jaksa, saat memeriksa berkas polisi melalui mekanisme P-21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap). Dalam hal ini sedikit sekali kasus yang akhirnya bisa disidangkan itu melenceng, alias tidak pernah terjadi tindak pidana.
“Artinya, sangat jarang sekali persidangan yang tidak ada tindak pidananya. Karena sudah ada dua kali skrining itu. Dari gelar perkara dan berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Adrianus saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (17/7).
Atau bisa saja terjadi peradilan sesat (miscarriages of justice), kata Adrianus, di mana orang yang diajukan sebagai tersangka sebetulnya tidak pernah berbuat. Itu artinya polisi harus mampu menghadirkan skenario yang kuat.
“Kalau jaksa terlibat, mungkin lebih mudah memuluskannya. Masalahnya, ini agenda siapa sehingga dua instansi penegak hukum mau menggadaikan kebenaran?,” tanya Adrianus.
Kemudian, sambungnya, ada juga kemungkinan saksi bingung atau pusing karena ditekan penegak hukum melihat dari jauh. Sehingga keterangannya berbelit-belit saat berlangsungnya persidangan pada kasus tersebut.
Artikel Terkait
Jalani Sidang Perdana Kasus Asusila Sebagai Terdakwa, Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Langsung Ajukan Eksepsi
Diimingi Layangan, Bocah Laki-laki 11 Tahun di Bojonggede jadi Korban Asusila : Pelaku Ditangkap Polres Metro Depok
Di Sidang Eksepsi, Rudy Kurniawan Tepis Lakukan Asusila dan Dakwaan Dinilai Tak Penuhi Persyaratan
Korban Asusila SMPN 3 Depok Proses Pemulihan Psikologis, Begini Kondisinya Sekarang
Hakim Tolak Eksepsi Oknum Anggota DPRD Asusila Rudy Kurniawan : Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Kelanjutan Sidang Dugaan Asusila Rudy Kurniawan : Saksi Memberatkan Malah Meringankan, Aneh Bin Ajaib!