Senin, 22 Desember 2025

Kesaksian Korban Asusila Oknum Dewan Janggal, Kriminolog : Diduga Ada Tekanan dari Keluarga Rudy Kurniawan

- Jumat, 18 Juli 2025 | 07:05 WIB
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
TAHANAN : Oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan, usai menjalani sidang dan kembali ke ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM– Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK), telah sampai pada agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang mencakup korban, orang tua korban (Pelapor), dan kakak kandung korban.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum terdakwa, korban menyatakan bahwa tidak ada tindak asusila atau hal lainnya yang dilakukan Rudy Kurniawan. Pernyataan itu disampaikan saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (16/7).

Baca Juga: Nongkrong Pakai Cara Baru di Tongkrongan Bogem! Board Game Cafe Seru dan Cozy di Depok

Pernyataan korban pada sidang tersebut dinilai janggal, mengingat semua proses untuk mengumpulkan bukti perkara itu sudah dilengkapi. Bahkan, perkara ini sudah sampai pada tahap digelarnya persidangan.

Tak menutup kemungkinan, ada indikasi tekanan yang dialami terhadap pihak korban. Sehingga keterangan yang diberikan saat persidangan itu berbelit, alias tak sesuai dengan laporan yang diterima pihak kepolisian.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bupati Kuningan atas Tindakan Tegas dalam Kasus Keterlambatan Penanganan di RSUD Linggajati

Menurut Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, ketika perkara sudah sampai di pengadilan, artinya sudah ada dua kali skrining. Pertama, skrining oleh polisi sendiri melalui mekanisme gelar perkara.

Kedua oleh jaksa, saat memeriksa berkas polisi melalui mekanisme P-21 (Berkas perkara dinyatakan lengkap). Dalam hal ini sedikit sekali kasus yang akhirnya bisa disidangkan itu melenceng, alias tidak pernah terjadi tindak pidana.

Baca Juga: Empat Pejabat Struktural Kejari Depok Dipindahtugaskan, Eks Kasi Intel Dipromosikan ke Kejati Gorontalo

“Artinya, sangat jarang sekali persidangan yang tidak ada tindak pidananya. Karena sudah ada dua kali skrining itu. Dari gelar perkara dan berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Adrianus saat dikonfirmasi Radar Depok, Kamis (17/7).

Atau bisa saja terjadi peradilan sesat (miscarriages of justice), kata Adrianus, di mana orang yang diajukan sebagai tersangka sebetulnya tidak pernah berbuat. Itu artinya polisi harus mampu menghadirkan skenario yang kuat.

Baca Juga: Update Kasus Siswa Bunuh Diri di SMAN 6 Garut, Dedi Mulyadi: Perlu Investigasi Mendalam dan Transparan

“Kalau jaksa terlibat, mungkin lebih mudah memuluskannya. Masalahnya, ini agenda siapa sehingga dua instansi penegak hukum mau menggadaikan kebenaran?,” tanya Adrianus.

Kemudian, sambungnya, ada juga kemungkinan saksi bingung atau pusing karena ditekan penegak hukum melihat dari jauh. Sehingga keterangannya berbelit-belit saat berlangsungnya persidangan pada kasus tersebut.

Baca Juga: PPOPM Kabupaten Bogor Gelar Tes Parameter Atlet

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X